PJ Gubernur: UMK 2025 untuk 10 kabupaten/kota di NTB naik 6,5 persen

id upah minimum kota,upah minimum provinsi,ump ntb,umk mataram,umk sumbawa besar,nusa tenggara barat

PJ Gubernur: UMK 2025 untuk 10 kabupaten/kota di NTB naik 6,5 persen

Arsip - Penjabat Gubernur (Pj) Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin mengatakan besaran upah minimum kabupaten/kota tersebut berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing daerah.

"Dari 10 kabupaten/kota, sembilan kabupaten/kota besaran UMK lebih tinggi dari upah minimum Provinsi NTB tahun 2025, dan satu kabupaten yaitu Lombok Barat UMK sama dengan UMP," ujarnya di Mataram, Rabu.

Besaran upah minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebesar Rp2,6 juta pada tahun 2025. Daerah dengan upah minimum paling besar adalah Kota Mataram mencapai Rp2,86 juta dan Sumbawa Barat Rp2,82 juta.

Baca juga: UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp2,6 juta

Upah minimum Provinsi NTB naik senilai Rp158.864 dari sebelumnya hanya sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan, upah minimum Kota Mataram naik Rp174.531 dan upah minimum Sumbawa Barat naik Rp172.306 dengan persentase kenaikan sebesar 6,5 persen.

Jumlah upah minimum untuk daerah Lombok Tengah naik Rp159.313 menjadi Rp2,61 juta, UMK Lombok Timur naik Rp159.217 menjadi Rp2,61 juta, UMK Lombok Utara naik sebesar Rp159.285 menjadi Rp2,61 juta, UMK Lombok Barat baik sebesar Rp158.864 menjadi Rp2,60 juta.

Baca juga: Pemprov berharap kenaikan UMP NTB jadi Rp2,6 juta diterima semua pihak

Selanjutnya UMK Sumbawa mengalami kenaikan sebesar Rp160.370 menjadi Rp2,63 juta, UMK Dompu naik Rp159.035 menjadi Rp2,60 juta, UMK Bima naik sebesar Rp160.952 menjadi Rp2,64 juta, UMK Kota Bima naik Rp162.513 menjadi Rp2,66 juta.

Skema penghitungan upah minimum daerah telah menggunakan formula yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 oleh dewan pengupahan yang berada di kabupaten/kota masing-masing.

Baca juga: UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB