Menteri Airlangga minta pengusaha lebih produktif siasati kenaikan UMP 2025

id Upah Minimum Provinsi, Presiden Prabowo Subianto, UMP 2025, Rapat Kabinet Paripurna, Menko Perekonomian, Airlangga Harta

Menteri Airlangga minta pengusaha lebih produktif siasati kenaikan UMP 2025

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025 tidak menjadi masalah signifikan jika diimbangi dengan langkah strategis dari pelaku usaha.
 

Hal itu disampaikan Airlangga usai menghadiri agenda Sidang Kabinet Paripurna di ruang Rapat Kabinet, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, menyikapi dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha.

"Dasar 6,5 persen kan jelas, mulai dari pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi," ujarnya.

Ia menekankan kepada pengusaha tentang pentingnya peningkatan produktivitas usaha dalam menghadapi penyesuaian UMP kali ini.

“Pengusaha ya tentu harus menyiasati dan harus meningkatkan produktivitas,” ujar Airlangga.

Airlangga juga menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak terkait, seperti pengusaha dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), telah dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha memahami dasar kebijakan ini dan siap menyesuaikan diri.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP 2025 telah melalui berbagai pertimbangan mendalam.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan yang dirancang untuk kebaikan seluruh bangsa.
 

"Itu kan sudah jadi keputusan Pak Presiden. Sudah melihat berbagai macam, jangan melihat UMP itu hanya menjadi satu-satunya faktor, kita harus melihat bahwa artinya Presiden sudah memikirkan bahwa ada sekian kebijakan-kebijakan lain," ujarnya.

Baca juga: UMP naik 6,5 persen, Pengusaha diminta tak PHK karyawan
Baca juga: Satgas PHK dibentuk seusai UMP naik 6,5 persen

Ia juga mengingatkan agar publik tidak hanya fokus pada kenaikan UMP sebagai satu-satunya indikator kesejahteraan. Pemerintah, lanjutnya, telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap dunia usaha dan pekerja.

"Kita tentu berpikir yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini telah menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di sisi lain, sejumlah serikat pekerja menyambut baik kebijakan ini, namun ada pula pengusaha yang menilai kenaikan tersebut cukup memberatkan, terutama bagi industri kecil dan menengah.