UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp2,6 juta

id NTB,Pemprov NTB ,UMP 2025,Disnakertrans NTB,UMP NTB 2025

UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp2,6 juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2,6 juta lebih.

"Hari ini UMP di tandatangani Pj Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan UMP 2025 ini sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang menyepakati UMP tahun 2025 naik 6,5 persen dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2,4 juta lebih, kini menjadi sebesar Rp2,6 juta lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp158.864.

"Penghitungan besaran UMP 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi gubernur untuk menetapkan UMP 2025," ujarnya.

Baca juga: UMP NTB 2025 naik sebesar Rp2,6 juta

Berdasarkan Permenaker tersebut, Gubernur NTB diwajibkan menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Adapun UMK, penetapan-nya dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. Formulasi kenaikan upah minimum telah ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

"Perhitungannya sudah sangat jelas, yaitu UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Formula ini menjadi acuan bagi gubernur," terang Aryadi yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan NTB.

Hasil sidang Dewan Pengupahan NTB menghasilkan rekomendasi resmi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025. Besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp2.602.931, mengalami kenaikan sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067.

Baca juga: Pemprov berharap kenaikan UMP NTB jadi Rp2,6 juta diterima semua pihak

Dewan Pengupahan NTB juga menerima aspirasi dari berbagai unsur, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pihak APINDO menyampaikan bahwa meskipun kenaikan ini memberikan tekanan pada dunia usaha, mereka menerima keputusan tersebut sebagai wujud kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.

Dewan Pengupahan NTB juga diberi tanggung jawab untuk mengkaji upah sektoral. Namun, ia menekankan pembahasan upah sektoral memerlukan waktu lebih lama karena bersifat opsional dan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti sektor dengan risiko tinggi atau kebutuhan keahlian khusus.

Baca juga: Pemprov berharap kenaikan UMP NTB jadi Rp2,6 juta diterima semua pihak

Oleh karena itu, Dewan Pengupahan memutuskan untuk memprioritaskan pembahasan UMP terlebih dahulu, sementara kajian upah sektoral akan dilakukan pada sidang-sidang berikutnya.

Di sisi lain, Aryadi mengingatkan pentingnya keterlibatan Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk memastikan penetapan UMK berjalan sesuai jadwal. Ia juga menegaskan rekomendasi tersebut harus sesuai dengan formula kenaikan sebesar 6,5 persen, agar prosesnya transparan dan akuntabel.

"Mekanismenya sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Dewan Pengupahan kabupaten/kota menghitung besaran kenaikan UMK, kemudian merekomendasikan-nya kepada bupati/wali kota untuk diteruskan kepada gubernur," katanya.

Baca juga: UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB
Baca juga: UMP NTB 2024 menetapkan naik Rp72.660 menjadi Rp2,44 juta
Baca juga: UMP NTB 2024 direkomendasikan naik menjadi Rp2,4 juta