UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB

id UMK mataram,upah minimum pekerja,aturan pengupahan

UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Upah minimum pekerja di Kota Mataram pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.685.000 per orang per bulan, tertinggi dibandingkan upah minimum pekerja di kabupaten dan kota lain di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Alhamdulillah UMK Mataram yang disahkan Rp2.685.000 dan menjadi UMK tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di NTB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin, menggunakan singkatan dari upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ia menyampaikan bahwa ketetapan upah minimum Kota Mataram tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 561-741 tahun 2023 tentang Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2024.

"SK Gubernur NTB penetapan UMK 2024 baru saja kami terima, dan Alhamdulillah usulan kita disetujui," katanya.

Ia menambahkan, UMK Mataram Tahun 2024 diusulkan naik dari Rp2.598.079 per orang per bulan pada 2023 menjadi Rp2.685.000 per orang per bulan pada 2024.

Rudi menjelaskan bahwa penetapan UMK Mataram dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk tingkat konsumsi, harga barang, inflasi, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi.

Dia mengatakan, Dinas Tenaga Kerja segera menyampaikan surat keputusan mengenai penetapan UMK Mataram kepada 200 lebih perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram.

"UMK Mataram yang ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024," katanya.

Apabila ada perusahaan yang mengajukan permohonan kelonggaran dalam pembayaran upah pekerja, Rudi mengatakan, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan kajian mengenai kondisi perusahaan serta melaksanakan verifikasi ke perusahaan dan pekerja sebelum mengambil keputusan.

"Jika terbukti mereka belum mampu bayar UMK sesuai ketentuan, relaksasi tentu kita pertimbangkan. Sebaliknya, jika tidak, maka relaksasi tidak kita berikan," katanya.

Menurut dia, sampai sekarang belum ada perusahaan mengajukan permohonan relaksasi berkenaan dengan penerapan peraturan tentang UMK Mataram tahun 2024.

Baca juga: Pemerintah Batanghari Jambi tegaskan perusahaan wajib bayar pekerja sesuai UMP
Baca juga: Buruh Banten berdemontrasi tuntut kenaikan UMK 2024


Ia mengemukakan bahwa kebijakan relaksasi dalam penerapan aturan pengupahan pernah diberlakukan pada masa pandemi COVID-19.

"Tapi sekarang kondisi perusahaan di Mataram sudah membaik, dan Insya Allah tidak ada yang mengajukan relaksasi," katanya.