Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, besaran Upah Minimum kota (UMK) Mataram tahun 2026 masih menunggu formula dari pemerintah pusat.
"Sampai hari ini, kami belum menerima formula UMK baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Miftahurahman di Mataram, Rabu.
Belum adanya formula atau regulasi terkait penetapan UMK, menjadi alasan Pemerintah Kota Mataram hingga saat ini belum melakukan pembahasan terkait dengan UMK.
Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan berapa potensi kenaikan terhadap UMK 2026 bagi pekerja di Kota Mataram.
"Kami belum ada melakukan pembahasan atau pertemuan apa pun dengan Dewan Pengupahan Kota Mataram maupun Asosiasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," katanya.
Baca juga: Pembahasan UMK 2026 di Mataram tunggu regulasi
Disnaker Kota Mataram, katanya, merencanakan dua kali rapat pertemuan dengan pihak tersebut setelah ada formula penetapan UMK dari pemerintah pusat.
Formula tersebut akan menjadi acuan pemerintah kota sesuai dengan arahan batasan-batasan dan formulasi UMK.
Pertemuan pertama, akan membahas petunjuk teknis pedoman arahan dari pemerintah pusat dan provinsi terkait penghitungan dan rumus usulan penetapan UMK.
"Kemudian di pertemuan kedua, kami akan langsung menetapkan kenaikan dan besaran UMK Mataram tahun 2026," katanya.
Baca juga: Disnaker Mataram datangi perusahaan pastikan pelaksanaan sesuai UMK 2025
Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK paling lambat pada akhir November tahun berjalan, sehingga bulan Desember sudah ada penetapan atau pengesahan dari gubernur.
"Tapi tahun ini, kami belum bisa berbuat apa-apa karena belum ada arahan dari pemerintah pusat. Jadi ditunggu saja," katanya.
Diketahui, UMK Mataram tahun 2025 sebesar Rp2.859.620, atau di atas Upah Minimum Provinsi NTB tahun 2025 yang ditetapkan Rp2.602.931.
UMK Mataram 2025 merupakan UMK tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan besaran kenaikan 6,5 persen atau Rp174.531 dibandingkan UMK tahun 2024.
Baca juga: Disnaker sosialisasikan penetapan UMK Mataram 2025 Rp2.859.620
