Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan sebanyak 13.120 pekerja di kota itu sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat melalui sejumlah kantor pos di kota itu.
"Alhamdulillah, sampai hari terakhir penyaluran BSU melalui kantor pos pada tanggal 5 Agustus 2025 sebanyak 13.120 pekerja yang sudah menerima BSU," kata Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.
Rudi mengatakan jumlah pekerja yang menerima BSU sebesar Rp600.000 untuk jatah bulan Juni dan Juli 2025 melalui kantor pos hanya sebagai kecil dari total penerima BSU di Kota Mataram.
Pasalnya dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebutkan jumlah pekerja Kota Mataram yang terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 40.000 lebih.
"Artinya, sebagian besar pekerja menerima BSU melalui Bank Himpunan Negara (Himbara) yang langsung masuk ke rekening masing-masing," katanya.
Baca juga: Sebanyak 13.130 pekerja di Mataram sudah terima BSU
Namun demikian hingga saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan juga belum menerima data pasti berapa pekerja yang sudah mendapatkan BSU sesuai kriteria yang ada.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, mereka hanya mengirim data, sedangkan proses pengolahan dan verifikasi data pekerja yang masuk jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan dinilai memenuhi kriteria sepenuhnya ditetapkan pihak kementerian.
"Karena itulah, data pekerja yang menerima BSU dari Himbara belum bisa kami sampaikan sebab BPJS Ketenagakerjaan juga belum terima data," katanya.
Sementara sebanyak 13.120 pekerja yang menerima BSU melalui kantor pos itu sebagian merupakan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kader-kader posyandu di Kota Mataram, dan tidak memiliki rekening bank Himbara.
Baca juga: Sebanyak 1.400 pegawai non-ASN Mataram bakal terima BSU
Namun demikian, lanjutnya, selama pekerja memenuhi syarat yang ditetapkan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji di bawah Rp3,5 juta, dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain, mereka dapat BSU.
Misalnya, kata dia, tidak masuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan modal produktif, prakerja atau bantuan-batuan lain, agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah.
"Seperti pekerja non-ASN di kantor kami ada enam orang peserta aktif, tapi yang menerima hanya lima orang. Setelah kami verifikasi, ternyata dia masuk dalam penerima PKH, sehingga tidak masuk kategori penerima BSU," katanya.
Baca juga: Sekitar 30.000 pekerja Mataram masuk seleksi dapat BSU
Baca juga: Pencairan bantuan subsidi upah di Mataram tunggu juknis BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Disnaker Matara,: BSU pekerja akan hangus jika tidak diambil
Baca juga: 32.000 pekerja di Mataram sudah terima BSU
