"Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah ke kas negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Senin.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya informasi penarikan BSU oleh pemerintah ke kas negara bagi pekerja yang hingga tanggal 20 Desember 2022, tidak mengambil BSU sebesar Rp600 ribu yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi penyesuaian harga BBM.
Terkait dengan hal itu, katanya, pihaknya segera berkoordinasi melalui HRD (human resource development) perusahaan yang ada di Kota Mataram, agar mengingatkan karyawannya yang belum menarik subsidi upah untuk segera diambil.
"Kami ada grup HRD, dan kita akan ingatkan karyawan melalui HRD masing-masing untuk segera menarik BSU yang diberikan agar bisa dimanfaatkan dan tidak sia-sia," katanya.
Menurutnya, alasan karyawan belum menarik BSU yang diberikan sejauh ini belum diketahui pasti, tapi kemungkinan karena tidak diketahui alamatnya atau pekerja belum membutuhkan subsidi upah.
"Untuk alasan pastinya, yang tahu pihak Bank Himpunan Negara (Himbara) selaku pendistribusian, dan BPJS Ketenagakerjaan selaku pengusul data," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya segera koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mengetahui secara pasti berapa pekerja di Kota Mataram yang belum mengambil BSU.
Berdasarkan data terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 32.000 pekerja di Mataram sudah menerima BSU dari sekitar 50.000 pekerja yang diusulkan dan dinilai memenuhi syarat penerima.
"Artinya, masih tersisa sekitar 18.000 pekerja di Kota Mataram yang belum menerima BSU," katanya.
Namun demikian, berkas usulan BSU pekerja itu menurut BPJS Ketenagakerjaan tetap diajukan untuk diverifikasi. Jika sudah diverifikasi dan dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima, BSU akan langsung di kirim ke rekening masing-masing pekerja sesuai data.
"Jadi kita harap pekerja yang belum dapat bersabar," katanya.
Dikatakan, kriteria yang dimaksudkan antara lain, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain.
"Misalnya tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan modal produktif, atau bantuan-batuan lain. Tujuannya, agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah," katanya.
BSU yang diberikan kepada pekerja itu, tambahnya, sifatnya konsumtif untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menekan inflasi dan dampak negatif dari kenaikan BBM.