UMK Mataram 2026 ditetapkan sebesar Rp3.019.015

id Dinas Tenaga Kerja,Kota Mataram,UMK 2026,Pemkot Mataram

UMK Mataram 2026 ditetapkan sebesar Rp3.019.015

Ilustrasi - UMK) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 naik 5,57 persen menjadi Rp3.019.015.

Asisten II Setda Kota Mataram H Miftahurrahman di Mataram, Rabu, mengatakan, besaran UMK Mataram 2026 tersebut naik sebesar Rp159.395 dari UMK tahun 2025 sebesar Rp2.859.620.

"Kenaikan UMK 2026 itu sudah kami usulkan kepada Gubernur NTB untuk ditetapkan bersama dengan kabupaten/kota lainnya," katanya.

Kenaikan UMK Mataram mencapai dua kali lipat dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026 dengan besaran kenaikan Rp70.930 atau 2,73 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931 menjadi Rp2.673. 861.

Dikatakan, penetapan besaran UMK tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Mataram, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Mataram, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca juga: Besaran UMK Mataram tunggu formula dari pemerintah pusat

Perhitungan UMK itu mengacu pada beberapa data antara lain meliputi UMK tahun sebelumnya, data ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) seperti inflasi menggunakan data Provinsi NTB 2,69 persen, pertumbuhan ekonomi Kota Mataram yang mencapai 4,12 persen, kebutuhan layak hidup, dan investasi.

"Hasil hitungan itulah yang menjadi acuan penetapan kenaikan UMK 2026 menjadi Rp3.019.015, dan sesuai aturan angka itu tidak boleh dibulatkan," kata Miftahurrahman yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram.

Menurut dia, setelah UMK mendapatkan persetujuan dari Gubernur NTB, maka secara administratif biasanya akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Untuk pelaksanaannya, Pemerintah Kota Mataram tentu akan melakukan pengawasan secara maksimal bersama pihak-pihak terkait agar para pekerja bisa mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.

"Semoga kenaikan UMK tersebut tidak mengganggu iklim investasi dan dapat meningkatkan kinerja serta kesejahteraan para pekerja di Kota Mataram," katanya.

Baca juga: Pembahasan UMK 2026 di Mataram tunggu regulasi
Baca juga: Sebanyak 15 kelurahan di Mataram miliki badan hukum KMP
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - NTB dan ujian upah layak
Baca juga: UMP NTB 2026 ditetapkan sebesar Rp2,67 juta
Baca juga: Menjaga upah, menjaga martabat

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.