Mataram (ANTARA) - Penuntut umum menahan seorang jaksa berinisial EP yang menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin, mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka EP dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Mataram.
"Jadi, tindak lanjut tahap dua ke Kejari Mataram hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Lapas Mataram," kata Nanang.
Baca juga: Oknum jaksa tipu peserta CASN di NTB segera disidangkan
Dia menegaskan bahwa perkara yang menyeret seorang jaksa fungsional ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara.
"Kami ingin dari Kejati NTB dan jajaran tetap tajam ke luar, tajam juga ke dalam. Jadi, siapa pun salah, akan kami proses, tidak pandang bulu, kasus inilah contohnya," ujar dia.
Berita Terkait
Disnakeswan NTB kooperatif pada kasus korupsi pengadaan ternak ayam
Jumat, 15 November 2024 19:49
Jaksa kantongi hasil pemeriksaan Bappenda dan PLN di kasus korupsi PPJ Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 14:26
Jaksa Agung sebutkan komitmen pemda penting guna cegah kebocoran APBD
Kamis, 7 November 2024 20:57
Kejati NTB nyatakan Kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP masih penyelidikan
Kamis, 7 November 2024 17:55
Terdakwa dan jaksa perkara eksploitasi air di Gili Trawangan ajukan banding
Kamis, 7 November 2024 15:11
Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun
Selasa, 29 Oktober 2024 17:35
Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa
Senin, 7 Oktober 2024 16:57
Kejaksaan tingkatkan kasus korupsi BNI Woha Bima ke tahap penyidikan
Kamis, 3 Oktober 2024 16:46