Oknum jaksa tipu peserta CASN ditahan di Lapas Mataram

id Jaksa penipu CASN,Jaksa penipu CASN ditahan di Lapas Mataram,jaksa,Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh

Oknum jaksa tipu peserta CASN ditahan di Lapas Mataram

Jaksa mengawal tersangka EP (tengah) masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram usai pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penuntut umum menahan seorang jaksa berinisial EP yang menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin, mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka EP dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Mataram.

"Jadi, tindak lanjut tahap dua ke Kejari Mataram hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Lapas Mataram," kata Nanang.

Baca juga: Oknum jaksa tipu peserta CASN di NTB segera disidangkan

Dia menegaskan bahwa perkara yang menyeret seorang jaksa fungsional ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara.

"Kami ingin dari Kejati NTB dan jajaran tetap tajam ke luar, tajam juga ke dalam. Jadi, siapa pun salah, akan kami proses, tidak pandang bulu, kasus inilah contohnya," ujar dia.