Mataram (ANTARA) - Penuntut umum menahan seorang jaksa berinisial EP yang menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin, mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka EP dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Mataram.
"Jadi, tindak lanjut tahap dua ke Kejari Mataram hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Lapas Mataram," kata Nanang.
Baca juga: Oknum jaksa tipu peserta CASN di NTB segera disidangkan
Dia menegaskan bahwa perkara yang menyeret seorang jaksa fungsional ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara.
"Kami ingin dari Kejati NTB dan jajaran tetap tajam ke luar, tajam juga ke dalam. Jadi, siapa pun salah, akan kami proses, tidak pandang bulu, kasus inilah contohnya," ujar dia.
Berita Terkait
Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Kamis, 18 April 2024 16:38
Jaksa periksa saksi kasus korupsi proyek jalan TW Gunung Tunak
Selasa, 16 April 2024 17:04
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 19:48
Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BSI
Senin, 25 Maret 2024 19:42
Jaksa tuntut dua terdakwa korupsi Poltekkes Mataram 7 tahun 6 bulan penjara
Senin, 25 Maret 2024 19:38
Kejari Mataram tangani kasus korupsi dana hibah KONI puluhan miliar
Kamis, 21 Maret 2024 15:59
Jaksa KPK setorkan Rp958 juta uang pengganti ke kas negara
Senin, 18 Maret 2024 18:35