Penipu berkedok arisan di Lombok Barat, diduga uang korban dipakai main judi online

id kasus influencer, kasus penipuan influencer, arisan daring, arisan online,Penipu arisan Lombok Barat,influencer penipu,influencer Lombok,influencer ar

Penipu berkedok arisan di Lombok Barat, diduga uang korban dipakai main judi online

Petugas kepolisian mengawal "influencer" yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan modus arisan daring berinisial BEY (kiri) untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Polresta Mataram, NTB, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Dhimas B.P.

Dari tindak lanjut laporan, kami sudah menetapkan BEY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dari hasil penyelidikan

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan penipuan seorang "influencer" atau pemengaruh pada salah satu platform media sosial berinisial BEY (23) yang menjalankan modus membuat arisan secara dalam jaringan (daring).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menangani kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan tiga orang warga yang mengaku sebagai korban.

"Dari tindak lanjut laporan, kami sudah menetapkan BEY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dari hasil penyelidikan," kata Yogi.

Baca juga: Polda NTB menduga ada "money game" dalam laporan penipuan bermodus arisan
Baca juga: Polda NTB menemukan pelanggaran UU ITE dalam penipuan bermodus arisan

Alat bukti tersebut, jelas dia, berkaitan dengan keterangan korban, bukti setoran uang arisan, dan salinan percakapan secara tertulis para peserta arisan dengan tersangka dalam sebuah grup arisan daring di media sosial WhatsApp.

"Dalam kasus ini kami juga sudah mendengarkan pendapat dari ahli pidana, bahasa, dan ITE (informasi dan transaksi elektronik)," ujarnya.

Dengan menemukan alat bukti, Yogi mengatakan bahwa perbuatan dari perempuan asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ini diduga memenuhi sangkaan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dari proses hukum yang kami lakukan, kini tersangka BEY sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram," ucap dia.

Yogi menjelaskan bahwa BEY menjalankan arisan daring ini sejak Juli 2023. Selama 3 bulan berjalan, BEY berhasil merangkul 17 peserta dengan total setoran Rp450 juta.

"Metode penyetoran bulan pertama Rp2 juta, kedua Rp1,9 juta dan ketiga Rp1,8 juta. Jadi, saat bulan keempat sudah ditutup," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB periksa korban penipuan bermodus arisan
Baca juga: Polda NTB tangani kasus penipuan modus arisan senilai miliaran rupiah

Dari proses penyelidikan terungkap ada beberapa nama peserta yang fiktif yang sengaja dibuat tersangka untuk menarik minat korban.

"Makanya, jumlah pesertanya bisa sampai puluhan orang. Yang benar-benar peserta itu cuma 17 orang, yang lapor baru tiga orang," kata Yogi.

Dari tiga korban saja, lanjut dia, tersangka tercatat menerima setoran Rp92 juta. Uang itu diakui tersangka habis digunakan untuk setoran ke peserta lain.

"Katanya, uang korban dipakai setor ke peserta lain, terus banyak peserta yang tidak setor, makanya arisannya macet," ujar dia.

Namun, dari proses penelusuran transaksi keuangan milik tersangka terungkap ada uang yang masuk ke operator judi daring. Nominalnya cukup besar dan dilakukan secara berkala. Uang korban diduga habis digunakan untuk judi tersebut.

"Transaksinya cukup banyak, dari hasil penelusuran, uang itu masuk ke operator judi slot (daring). Jadi, ada dugaan uang setoran habis buat judi," ucapnya.

Baca juga: Peserta arisan online aniaya ibu kandung bandar, pelaku dicokok polisi