Petugas kepolisian mengawal "influencer" yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan modus arisan daring berinisial BEY (kiri) untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Polresta Mataram, NTB, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Dhimas B.P.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.