Dua terdakwa pembunuhan WN Spanyol dituntut 18 tahun penjara
- 05 February 2026 19:38 WIB
Petugas kepolisian mengawal "influencer" yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan modus arisan daring berinisial BEY (kiri) untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Polresta Mataram, NTB, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Dhimas B.P.
Petugas kepolisian mengawal "influencer" yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan modus arisan daring berinisial BEY (kiri) untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Polresta Mataram, NTB, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Dhimas B.P.