Oknum jaksa tipu peserta CASN ditahan di Lapas Mataram

id Jaksa penipu CASN,Jaksa penipu CASN ditahan di Lapas Mataram,jaksa,Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh

Oknum jaksa tipu peserta CASN ditahan di Lapas Mataram

Jaksa mengawal tersangka EP (tengah) masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram usai pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Penyidik menetapkan EP sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 11 dan/atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam perkara ini, Nanang menyampaikan bahwa korban dari perbuatan tersangka EP ini sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp765 juta.

"Korbannya itu ada dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Diberikannya (uang) secara bertahap, ada yang Rp100 juta, ada Rp60 juta hingga totalnya Rp765 juta dari sembilan korban," ucap dia.

Dia menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional itu dalam periode 2020- 2021.

"Modusnya dengan menjanjikan korban lulus CASN di kejaksaan dan Kemenkumham," kata Nanang.