Penyidik menetapkan EP sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 11 dan/atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, Nanang menyampaikan bahwa korban dari perbuatan tersangka EP ini sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp765 juta.
"Korbannya itu ada dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Diberikannya (uang) secara bertahap, ada yang Rp100 juta, ada Rp60 juta hingga totalnya Rp765 juta dari sembilan korban," ucap dia.
Dia menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional itu dalam periode 2020- 2021.
"Modusnya dengan menjanjikan korban lulus CASN di kejaksaan dan Kemenkumham," kata Nanang.
Berita Terkait
Disnakeswan NTB kooperatif pada kasus korupsi pengadaan ternak ayam
Jumat, 15 November 2024 19:49
Jaksa kantongi hasil pemeriksaan Bappenda dan PLN di kasus korupsi PPJ Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 14:26
Jaksa Agung sebutkan komitmen pemda penting guna cegah kebocoran APBD
Kamis, 7 November 2024 20:57
Kejati NTB nyatakan Kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP masih penyelidikan
Kamis, 7 November 2024 17:55
Terdakwa dan jaksa perkara eksploitasi air di Gili Trawangan ajukan banding
Kamis, 7 November 2024 15:11
Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun
Selasa, 29 Oktober 2024 17:35
Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa
Senin, 7 Oktober 2024 16:57
Kejaksaan tingkatkan kasus korupsi BNI Woha Bima ke tahap penyidikan
Kamis, 3 Oktober 2024 16:46