Penyidik menetapkan EP sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 11 dan/atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, Nanang menyampaikan bahwa korban dari perbuatan tersangka EP ini sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp765 juta.
"Korbannya itu ada dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Diberikannya (uang) secara bertahap, ada yang Rp100 juta, ada Rp60 juta hingga totalnya Rp765 juta dari sembilan korban," ucap dia.
Dia menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional itu dalam periode 2020- 2021.
"Modusnya dengan menjanjikan korban lulus CASN di kejaksaan dan Kemenkumham," kata Nanang.
Berita Terkait
Jaksa Dompu- NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi Perusda
Sabtu, 4 Mei 2024 8:21
Jaksa Lombok Timur tunggu hasil ahli konstruksi dan auditor terkait kasus sumur bor
Jumat, 3 Mei 2024 15:43
Jaksa cabut berkas pengajuan banding perkara korupsi APBM Poltekkes Mataram
Senin, 29 April 2024 18:07
Kajari Dompu tangani dua perkara korupsi proyek irigasi
Senin, 29 April 2024 16:22
Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Kamis, 18 April 2024 16:38
Jaksa periksa saksi kasus korupsi proyek jalan TW Gunung Tunak
Selasa, 16 April 2024 17:04
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 19:48