Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar sidang perdana Eka Putra Raharjo, oknum jaksa yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS.
I Wayan Suryawan mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana Eka Putra di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat Sore, menyampaikan bahwa terdakwa melakukan aksi pemerasan tersebut dengan memanfaatkan jabatan sebagai petugas kejaksaan.
"Kepada terdakwa, penuntut umum menerapkan dakwaan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Wayan.
Dalam dakwaan, Wayan memaparkan perihal perbuatan Eka Putra yang diduga memanfaatkan jabatan sebagai petugas kejaksaan untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS.
Korban pertama yang kini menjadi saksi dalam perkara tersebut bernama Muhamad Efendi. Terdakwa menjanjikan anak saksi untuk lulus CPNS di Kemenkumham NTB tahun 2020.
"Dalam pertemuan saksi Efendi dengan terdakwa di rumah saksi Jatimah, terdakwa menyanggupi untuk membantu anak dari saksi Efendi dengan memberi syarat biaya Rp250 juta," ujarnya.
Biaya yang ditawarkan terdakwa sebagai syarat lulus CPNS tersebut disanggupi dengan nominal Rp170 juta.
Uang itu pun diberikan secara berkala oleh saksi Efendi di rumah saksi Jatimah dengan tanda bukti kuitansi yang bertuliskan dana pinjaman.
"Kepada saksi Efendi, terdakwa berpesan apabila anaknya tidak lulus, terdakwa akan menyerahkan kendaraan roda empat miliknya sebagai jaminan pengembalian uang," ucap dia.
Namun demikian, setelah pengumuman keluar, anak dari saksi Efendi tidak lulus. Saksi Efendi pun menagih terdakwa untuk mengembalikan uang.