Pemkab Lombok Tengah kucurkan Rp5 miliar untuk pembangunan KIHT

id KIHT,Lombok Tengah ,NTB,pemkot lombok tengah

Pemkab Lombok Tengah kucurkan Rp5 miliar untuk pembangunan KIHT

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Lalu Setiawan (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Barebali, Kecamatan Batukliang.

"Total anggaran untuk menyelesaikan pembangunan KIHT di 2024 ini Rp5 miliar dari DBHCHT," kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Setiawan di Praya, Jumat.

Ia mengatakan anggaran Rp5 miliar itu digunakan untuk menyelesaikan pembangunan aula dan kantor Bea Cukai, sehingga KIHT tersebut bisa difungsikan di 2025.
 

Proses tender pembangunan KIHT tersebut masih dalam tahap persiapan dan pengerjaan ditargetkan rampung di 2024.

"Itu menjadi syarat agar KIHT ini bisa segera difungsikan," katanya.

Baca juga: Pembangunan Kawasan Iindustri Hasil Tembakau di Lombok Tengah rampung
Baca juga: 20 perusahaan tembakau di Lombok Tengah memiliki NPPBKC
Baca juga: KIHT Lombok Tengah membuka peluang kerja bagi masyarakat

Gedung KIHT yang telah rampung dikerjakan di antaranya gedung pelelangan yang dikerjakan di 2022, gedung produksi dan kantor pengelola yang dikerjakan di 2023. Selain itu, pagar keliling juga telah dibangun, namun tidak semua, sehingga dilanjutkan pada tahun anggaran 2024.

"Pembangunan KIHT ini dilaksanakan secara bertahap," katanya.

Ia mengatakan, anggaran untuk kelanjutan pembangunan KIHT itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 dengan nilai  Rp4,3 miliar. Pembangunan KIHT tersebut diharapkan dapat mendukung program Industrialisasi tembakau khusus di Lombok Tengah.

"Program ini juga diharapkan bisa mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.
 

Ia mengatakan, Kawasan Industri Hasil Tembakau tersebut menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.

Tujuan dibangun KIHT itu adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, juga meningkatkan daya saing dan kemudahan perizinan berusaha bagi industri industri kecil hasil tembakau.

"Selain itu juga mengurangi produksi rokok ilegal," katanya.