Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan jumlah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk pencegahan rokok ilegal di 2025 turun dari tahun sebelumnya.
"Jumlah anggaran pencegahan rokok ilegal dari DBHCHT 2025 Rp1 miliar," kata Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan jumlah dana yang diberikan dari DBHCHT tersebut menurun bila dibandingkan dengan jumlah dana DBHCHT di 2024 yang mencapai Rp1,3 miliar.
Baca juga: Alokasi dana cukai tembakau di Lombok Tengah capai Rp72 miliar
Penurunan tersebut dikarenakan peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah semakin masif, sehingga DBHCHT yang diterima pemerintah daerah menurun.
"Dana yang diterima itu digunakan untuk pencegahan hukum peredaran rokok ilegal," katanya.
Menurutnya, rokok ilegal saat ini semakin mudah didapatkan, karena sudah banyak dijual di beberapa warung atau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Ratusan buruh pabrik tembakau di Lombok Tengah mendapat bansos
Rokok ilegal ini cukup banyak diminati masyarakat, karena rasanya enak dan harga lebih murah bila dibandingkan dengan rokok legal yang dijual di masyarakat.
"Kami tetap intens melakukan razia untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut," katanya.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya tetap intens melakukan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat, agar tidak menjual rokok ilegal, karena dapat meringankan negara.
"Sosialisasi dan pencegahan dengan melakukan razia tetap dilakukan," katanya.
Ia mengatakan pada akhir 2024 pihaknya melakukan razia bersama Bea Cukai dan berhasil menyita 10 ribu bungkus rokok ilegal yang dijual oleh masyarakat atau para UMKM di Lombok Tengah.
"Razia kami akan lakukan dalam waktu dekat," katanya.
Baca juga: Wabup sebut DBHCHT 2023 Loteng difokuskan untuk kesehatan
Baca juga: Buruh tembakau di Lombok Tengah menerima DBHCHT Rp9,7 miliar