Wabup sebut DBHCHT 2023 Loteng difokuskan untuk kesehatan

id DBHCHT di Lombok Tengah ,Wakil Bupati Lombok Tengah,Lombok Tengah

Wabup sebut DBHCHT 2023 Loteng difokuskan untuk kesehatan

Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, HM Nursiah (ANTARA/Akhyar)

Lombok Tengah (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), HM Nursiah mengatakan penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023 difokuskan untuk bidang kesehatan dan pendidikan serta pengentasan kemiskinan.

"Alokasi dana DBHCHT itu untuk kesehatan dan pendidikan serta yang lainnya," kata Nursiah saat memberikan bantuan program percepatan penurunan stunting di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa.

Dana DBHCHT yang diberikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Lombok Tengah mengalami peningkatan setiap tahunnya. Program yang dilaksanakan dengan anggaran DBHCHT itu diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat atau para petani dan mengentaskan kemiskinan di Lombok Tengah. "Program yang dilaksanakan diharapkan dapat mendukung penurunan angka kemiskinan di Lombok Tengah," katanya.

Ia mengatakan alokasi DBHCHTyang diberikan pemerintah pusat pada 2023 sebesar Rp71,149 miliar atau meningkat bila dibandingkan dengan alokasi DBHCHT 2022 yang sebesar Rp57 miliar. "Ada peningkatan setiap tahun," katanya.

Sementara itu, Kepala Baperinda Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wiranata mengatakan penggunaan DBHCHT 2023 difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat Rp33,238 miliar dan sektor kesehatan Rp28,459 miliar. "Selain itu, penggunaan diarahkan untuk penegakan hukum Rp6,080 miliar dan prioritas daerah Rp3,370 miliar," katanya.

Baca juga: Polisi memasang spanduk TPPO di Lombok Tengah
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah menyerahkan sertifikat tanah warga transmigrasi


Ia mengatakan alokasi DBHCHT Lombok Tengah terus mengalami peningkatan setiap tahun yakni pada 2021 sebesar Rp54 miliar, 2022 sebesar Rp57 miliar dan 2023 sebesar Rp71,149 miliar. Namun, penggunaan alokasi anggaran dana DBHCHT 2022 ada perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. "Alokasi anggaran itu telah ditentukan sesuai PMK," katanya.