Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah memasang spanduk tindak pidana penjualan orang (TPPO) di semua wilayah di daerah setempat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Spanduk imbauan telah kita pasang di semua wilayah untuk mencegah terjadinya kasus TPPO di Lombok Tengah," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian di Praya, Selasa.
Spanduk imbauan TPPO itu telah dipasang di beberapa titik yang strategis, sehingga bisa dilihat oleh masyarakat.
"Melalui imbauan itu bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mendukung pencegahan TPPO di Lombok Tengah," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat bisa melapor langsung kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya indikasi kasus TPPO yang dapat merugikan masyarakat.
"Warga bisa lapor kepada kita jika ada TTPO," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang saat ini mulai merasakan masyarakat.
"Terduga pelaku inisial DR (45) warga Kecamatan Praya," kata Hizkia
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku TPPO di Lombok Tengah
Selasa, 26 November 2024 13:37
Polisi amankan dua orang tersangka TPPO di Lombok Tengah
Rabu, 20 November 2024 12:42
Warga Lombok Tengah diminta waspadai TPPO modus bekerja di luar negeri
Sabtu, 9 November 2024 18:12
Polres Lombok Tengah membagikan brosur sosialisasi pencegahan TPPO
Selasa, 14 November 2023 14:07
Warga diimbau waspada TPPO meski pengiriman PMI Timteng dibuka
Selasa, 3 Oktober 2023 15:14
Disnakertrans Loteng imbau CPMI gunakan jalur
Rabu, 16 Agustus 2023 3:59
Polisi kolaborasi dengan Disnakertrans Loteng cegah TPPO
Kamis, 10 Agustus 2023 5:13
Polisi NTB tangkap terduga pelaku TPPO di Lombok Tengah
Senin, 10 Juli 2023 14:28