Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap sebanyak lima kasus perdagangan orang yang terhitung sejak Januari sampai dengan Juli 2025.
Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu, menyampaikan dari lima kasus tersebut telah terselamatkan 30 warga NTB yang menjadi korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
"Para korban ini yang dijanjikan bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) dan buruh di luar negeri," katanya.
Mereka menjadi korban TPPO karena berangkat secara nonprosedural atau tanpa dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Polda NTB menangkap dua anggota sindikat perdagangan manusia
Pujawati mengatakan para korban dari lima kasus yang terungkap periode 2025 ini dipulangkan dari berbagai negara, ada yang dari Singapura dan Arah Saudi.
Para korban tergiur untuk berangkat secara nonprosedural karena dijanjikan bekerja dengan upah yang cukup tinggi.
Dalam pengungkapan lima kasus TPPO ini pihak kepolisian telah menetapkan 12 tersangka yang berperan sebagai perekrut dan agen penampung maupun pemberangkatan, baik secara perorangan maupun perusahaan yang tidak memiliki legalitas.
Baca juga: Tkw NTB korban perdagangan manusia jalani persidangan
Pada momentum memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang yang jatuh pada 30 Juli ini, Pujawati mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan waspada dengan segala modus perekrutan pekerja migran.
Dia mengajak masyarakat yang berencana untuk bekerja di luar negeri untuk selektif dalam memilih jalur pemberangkatan dengan mengecek terlebih dahulu legalitas dari perusahaan perekrut.
Baca juga: Pemprov NTB koordinir penanganan kasus perdagangan manusia