Polisi memasang spanduk TPPO di Lombok Tengah
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang masih di bawah umur dan dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Timur Tengah, Arab Saudi. Namun, setelah korban memberikan biaya kepada terduga pelaku tidak kunjung diberangkatkan, meskipun paspor korban sudah jadi.
"Korban akan diberangkatkan menuju Arab Saudi, namun pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara itu masih tutup," katanya.
Korban memberikan uang untuk biaya keberangkatan kepada terduga pelaku mencapai puluhan juta dan dijanjikan gaji per bulan Rp30-50 juta.
"Gaji yang dijanjikan cukup tinggi, sehingga korban mau berangkat menjadi PMI," katanya.
Selain menangkap pelaku, Polres Lombok Tengah juga menyita barang bukti berupa paspor sebanyak 10 unit. Korban tidak hanya dari Lombok Tengah, juga dari luar Lombok, namun korban yang telah melapor baru dua orang.
"Korban yang lain belum kita temukan alamatnya, karena di identitas paspor tidak ada foto, hanya nama dan alamat," katanya.