Alokasi DBHCHT 2025 di Lombok Tengah sesuai PMK 72/2024

id DBHCHT ,Lombok Tengah ,NTB,2025

Alokasi DBHCHT 2025 di Lombok Tengah sesuai PMK 72/2024

Aksi hering warga di Kantor DPRD Lombok Tengah, Provinsi NTB terkait alokasi DBHCHT di Lombok Tengah, Senin (19/05/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 Tahun 2024.

"Regulasi alokasi DBHCHT Lombok Tengah sesuai PMK, karena dalam aturan itu tidak mensyaratkan untuk menyusun peraturan bupati dalam penggunaan DBHCHT," kata Kepala Bidang (Kabid) Perekonomian, Sumber Daya Alam (SDA), Infrastruktur, dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lombok Tengah Dalilah saat menerima aksi hering buruh tembakau di Lombok Tengah, Senin.

Sejumlah warga yang merupakan buruh tani tembakau di Lombok Tengah mendesak pemerintah daerah membuat regulasi peraturan bupati atau peraturan daerah sebagai payung hukum dalam penggunaan DBHCHT yang berpihak pada para petani.

"Pengguna DBHCHT ini juga sesuai dengan surat edaran kementerian terkait yang menjadi rujukan," katanya.

Baca juga: Penerimaan DBHCHT di Lombok Tengah 2025 meningkat

Ia mengatakan proporsi alokasi DBHCHT sesuai regulasi itu di antaranya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum 10 persen dan bidang kesehatan 40 persen.

Namun, alokasi DBHCHT di Lombok Tengah di antaranya yakni penegakan hukum 1,2 persen, pertanian 20 persen, Dinas Sosial 0,88 persen, Disprindag 7 persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2,9 persen dan bidang kesehatan 49 persen.

"Untuk bidang kesehatan melebihi dari regulasi 40 persen," katanya.

Ia mengatakan pihaknya mendukung usulan pembentukan peraturan daerah atau peraturan bupati yang menjadi turunan dari PMK dalam penggunaan DBHCHT tersebut.

"Sehingga dana yang dialokasikan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.

Baca juga: DBHCHT untuk pencegahan rokok ilegal di Lombok Tengah pada 2025 turun

Sementara itu, Perwakilan buruh tani tembakau Lombok Tengah Hamzanwadi mengatakan jumlah DBHCHT yang diperoleh Lombok Tengah setiap tahun mengalami peningkatan yakni di 2024 71 miliar dan di 2025 Rp94 miliar.

"Pemanfaatan DBHCHT itu tidak sesuai dengan kebutuhan para petani tembakau," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah membuat regulasi untuk memproteksi petani tembakau agar tidak dimainkan oleh oknum yang mengaku pengusaha tembakau yakni perda atau perbup sebagai payung hukum turunan PMK, agar lebih terarah.

"Pemerintah harus segera membuat perda atau perbup," katanya.

Selain itu, ia mendesak pemerintah daerah memiliki data base luas lahan dan jumlah produksi tembakau setiap tahun.

"Pembagian DBHCHT kepada OPD itu harus sesuai kebutuhan real petani dan buruh tani di Lombok Tengah," katanya.

Baca juga: Layanan kesehatan di Mataram dapat porsi besar dari DBHCHT

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.