Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menelusuri perbuatan pidana di kasus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada Dinas Perdagangan (Disdag) Mataram.
"Jadi, sampai saat ini penanganan masih dalam penelusuran perbuatan pidananya. Ada atau tidak? Itu akan dilihat dari proses penyelidikan kami," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa.
Dalam upaya menelusuri perbuatan pidana, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi sejumlah pejabat pada Disdag Mataram.
"Penerima manfaat juga kami mintai klarifikasi dan ini masih berjalan," ujarnya.
Baca juga: Kejari Mataram memeriksa 50 saksi kasus DBHCHT dinas perdagangan
Untuk jumlah saksi yang sudah memberikan keterangan ke hadapan jaksa, Harun mengaku belum mendapatkan informasi lengkap.
"Tetapi, kalau dihitung sejak awal penyelidikan, sudah ada puluhan yang dimintai klarifikasi. Siapa saja? Ya, itu dari dinas dan penerima manfaat," ucap dia.
Anggaran DBHCHT di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang terendus ada aroma tindak pidana korupsi tersebut berlangsung dalam pengelolaan tahun 2022.
Pemerintah Kota Mataram pada tahun 2022, mendapatkan alokasi DBHCHT yang cukup besar di antara kabupaten dan kota lainnya di wilayah NTB dengan nilai Rp50 miliar.
Dana tersebut disalurkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan salah satu di antaranya dinas perdagangan yang menerima alokasi Rp6,2 miliar.
Baca juga: Kejati NTB telusuri pidana korupsi pada pengelolaan DBHCHT
Baca juga: Kejari Mataram menyelidiki dugaan korupsi DBHCHT
Kejari Mataram telusuri perbuatan pidana kasus penyelewengan DBHCHT
Jadi, sampai saat ini penanganan masih dalam penelusuran perbuatan pidananya.