Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan inventarisasi aset berharga milik salah satu dari enam orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021–2022 pada dua cabang kantor Bank Syariah Indonesia di Kota Mataram.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengatakan aset berharga yang masuk inventarisasi penyidik tersebut adalah milik tersangka berinisial SE yang berperan sebagai salah seorang manajer cabang kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kota Mataram.
"Jadi, dari hasil penelusuran tim pada Selasa (8/10) telah dilakukan inventarisasi aset berharga, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka SE," kata Efrien.
Kejaksaan telah menemukan aset berharga milik tersangka SE di Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi tempat tinggalnya.
Dia menyampaikan bahwa giat penelusuran aset tersebut berjalan lancar berkat dukungan Kejari Kota Semarang, Kantor Pertanahan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi
Perihal aset berharga yang masuk inventarisasi penyidik tidak dijelaskan secara lengkap. Namun, dia memastikan bahwa aset berharga tersebut terdiri dari rumah, tanah, kendaraan, dan harta benda berharga milik tersangka SE.
Efrien menegaskan penyidik belum melakukan penyitaan terhadap seluruh aset berharga milik tersangka SE yang kini masuk dalam inventarisasi di tahap penyidikan.
"Yang penting kami data dahulu, mengetahui apa saja yang masuk aset berharganya, lokasi di mana, bentuknya apa saja. Untuk penyitaan nantinya menunggu perkembangan penanganan," ujar dia.
Kejati NTB dalam kasus ini telah menetapkan enam orang tersangka. Selain SE, ada juga manajer cabang BSI di Kota Mataram inisial WKI.
Untuk empat tersangka lain berasal dari kalangan offtaker atau pengumpul hasil produksi masyarakat yang berstatus nasabah penerima dana KUR.
Baca juga: Kejati NTB ungkap peran enam tersangka korupsi penyaluran dana KUR BSI
Empat orang tersangka tersebut adalah anggota DPRD Lombok Tengah periode 2019–2024 berinisial MS, anggota DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029 berinisial M. Kemudian dua tersangka lain berinisial DR dan MSZ.
Lebih lanjut, Efrien menerangkan bahwa proses penyidikan kini tengah masuk babak akhir menuju tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
Perihal kebutuhan dalam merampungkan berkas enam tersangka, dia mengaku belum bisa mengungkapkan kepada publik. Efrien hanya dapat memastikan kebutuhan akhir penyidikan tersebut kini sedang dalam proses penyelesaian.
Baca juga: Kejati NTB ungkap empat tersangka tambahan kasus korupsi KUR BSI 2021-2022
Dengan menerangkan hal tersebut, Efrien juga memastikan bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka.
Dalam penanganan kasus, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.
Sesuai yang pernah disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati bahwa potensi kerugian keuangan negara yang muncul dalam penyaluran dana KUR pada dua cabang BSI di Kota Mataram ini senilai Rp21,3 miliar.
Untuk menguatkan nilai kerugian, Elly mengatakan penyidik telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.