Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyita aset berharga milik dua orang terpidana korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG), Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Wasisto di Lombok Timur, Rabu, menerangkan penyitaan aset milik terpidana korupsi itu merupakan bagian dari kegiatan eksekusi putusan hakim pengadilan.
"Karena terhitung sejak satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak mampu membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, sehingga kami melaksanakan eksekusi putusan dalam bentuk penelusuran dan penyitaan aset berharga milik terpidana," kata Hendro.
Penyitaan aset yang menjadi bagian dari eksekusi putusan hakim pengadilan tersebut mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Terpidana korupsi tambang pasir gugat Kejati NTB terkait eksekusi penahanan
Aset berharga milik terpidana korupsi tambang pasir besi yang berhasil disita kejaksaan berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang berada di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
"Satu objek bidang tanah beserta bangunan di Ekas itu sekarang dalam proses penilaian tim appraisal untuk selanjutnya akan kami lelang," ujarnya.
Dalam upaya penyelamatan aset pada perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp36,4 miliar tersebut, Kejari Lombok Timur juga menelusuri keberadaan aset lain milik dua terpidana yang merupakan jajaran direksi dari PT AMG.
"Kemarin terakhir kami dapatkan data berupa kendaraan-kendaraan dan aset lainnya yang memang masih dalam penelusuran dan pengejaran kami di lapangan," ucap dia.
Baca juga: Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kerugian keuangan negara yang muncul dari hasil audit BPKP NTB tersebut telah dibebankan majelis hakim kepada Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
Untuk Po Suwandi sebagai Direktur PT AMG, dibebankan uang pengganti senilai Rp17,7 miliar dari total kerugian keuangan negara Rp36,4 miliar.
Apabila dalam periode satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak mampu membayar uang kerugian keuangan negara, jaksa wajib menyita harta benda milik terpidana.
Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara maka terpidana wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan pengganti selama enam tahun.
Untuk terpidana Rinus Adam Wakum yang merupakan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp18,7 miliar, sisa dari kerugian yang sudah dibebankan kepada Po Suwandi. Subsider atau kurungan penggantinya selama enam tahun.
Baca juga: MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Baca juga: Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Baca juga: Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding