Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Nusa Tenggara Barat menggarap perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mendapatkan pinjaman untuk modal usaha.
Upaya untuk memberikan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja bagi para nasabah dimulai dengan melakukan sosialisasi kepada 15 pengurus BPR se-NTB yang dilakukan oleh jajaran BPJSTK atau BPJAMSOSTEK NTB, sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama agen New Perisai dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Maju Bersama, Desa Sesela, Lombok Barat, di Mataram, Senin.
"Kami bekerja sama melakukan sosialisasi manfaat dan sekaligus sosialiasi tentang New Perisai sehingga semua anggota BPR maupun calon peminjam dilindungi dalam program BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat.
Baca juga: BPJSTK NTB mengedukasi nelayan di Lombok Tengah tentang manfaat Jamsostek
Ia mengatakan pihaknya menjalin sinergi dengan BPR di NTB, karena sudah diatur dalam Instruksi Presiden tentang 27 lembaga, salah satunya perlindungan kepada nasabah perbankan yang merupakan bagian dari pekerja.
Upaya perlindungan bagi nasabah perbankan sudah dilakukan oleh BPJAMSOSTEK NTB bekerja sama dengan Bank NTB Syariah, di mana nasabah program Tunas iB, Mawar Emas, dan pedagang kaki lima (PKL) memperoleh perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
"Kenapa Bank NTB Syariah bekerja sama dengan kami, karena bisa meringankan beban dari keluarga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja. Jadi penyelesaian pinjaman maupun kelanjutan ahli waris dan pendidikan anaknya bisa berlanjut," ujar Adventus. Setelah sosialisasi, lanjut dia, pihaknya akan melakukan perjanjian kerja sama dengan BPR yang ikut serta dalam sosialisasi.
Diharapkan BPR NTB Mataram bisa menjadi sasaran utama. Sebab, badan usaha milik daerah tersebut memiliki 45 kantor cabang dan enam kantor kas yang melayani masyarakat, baik di Pulau Lombok, maupun di Pulau Sumbawa.
"Nasabah yang dilayani oleh BPR di NTB, relatif banyak. Satu BPR bisa 30 orang nasabah setiap hari," ucapnya. Adventus menyebutkan setiap nasabah BPR bisa didaftarkan sebagai peserta BPJMSOSTEK untuk mengikuti dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM).
Manfaat yang diperoleh dengan menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja adalah biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas hingga sembuh. Selain itu, ahli waris mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta, dengan rincian santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Ada juga beasiswa bagi ahli waris sebesar Rp174 juta, dengan rincian jenjang TK sampai SD sebesar Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak, dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.