Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengungkap adanya potensi dua orang yang akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi dam dan irigasi Sori Paranggi.
"Kemungkinan dua dulu. Satu dari pejabat dan satu dari pihak swasta," kata Kepala Kejari Dompu Burhanuddin dihubungi dari Mataram, Rabu.
Kajari Dompu menolak mengungkap identitas keduanya mengingat penetapan tersangka harus melalui tahap gelar perkara.
"Jadi, nanti saja kita lihat perkembangan," ujarnya.
Dalam penyidikan ini jaksa telah mengantongi alat bukti, salah satunya terkait hasil audit Inspektorat NTB sedikitnya mencapai Rp600 juta.
Baca juga: Kejari Dompu tunggu audit kasus korupsi saluran irigasi
Keterangan saksi dari pihak pejabat Dinas PUPR Dompu dan pelaksana proyek menjadi bagian kelengkapan berkas perkara.
Dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Dompu, paket pekerjaan rehabilitasi dam dan irigasi Sori Paranggi ini menggunakan dana APBD tahun 2022.
Pemerintah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dompu. Dari proses lelang, muncul CV Anak Negeri sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp5,39 miliar.
Dugaan korupsi dalam pekerjaan ini muncul setelah dam Sori Paranggi jebol akibat banjir pada tahun 2023. Kurangnya material pekerjaan menjadi bagian dari penyebab munculnya persoalan korupsi.
Baca juga: Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi
Baca juga: Kejari Dompu sita dokumen proyek irigasi setelah penggeledahan
Baca juga: Kajari Dompu tangani dua perkara korupsi proyek irigasi
