Pemilik rumah tempat jasad perempuan dicor di Lobar jadi tersangka

id perempuan dicor, polres lobar, korban cor, penetapan tersangka

Pemilik rumah tempat jasad perempuan dicor di Lobar jadi tersangka

Ilustrasi olah tkp pembunuhan. ANTARA/HO

Mataram (ANTARA) - Polisi menetapkan pemilik rumah di kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi tempat jasad Nurminah ditemukan dalam keadaan dicor beton campuran semen dan pasir, sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata dihubungi dari Mataram, Rabu, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan pemilik rumah berinisial Imam Hidayat (IH) sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan IH sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan," katanya.

Baca juga: Tragedi perempuan dicor dalam sumur di Lobar, Begini motif pelaku

Penyidik kepolisian menetapkan IH sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi IH melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Atas pasal yang kami sangkakan ini, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati," ujarnya.

Adapun barang bukti yang turut menguatkan IH sebagai tersangka berupa senapan angin laras panjang lengkap dengan proyektil, pakaian, dan selimut tidur milik korban.

Selain itu, ada juga pengakuan dari tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.

Baca juga: Polisi mengevakuasi jenazah perempuan korban cor ke RS Bhayangkara Mataram

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara memukul korban. Usai tidak sadarkan diri, korban diseret dan dimasukkan ke dalam sumur yang berada di area dapur.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka menimbun sumur dengan material bangunan dan mengecor bagian atasnya menggunakan semen.

Jenazah Nurminah ditemukan kali pertama pada Jumat (22/8). Usai penemuan itu, kepolisian menyelidiki pemilik rumah dan berhasil mengamankan Imam Hidayat pada Sabtu (23/8) dini hari.

Korban dikabarkan sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 10 Agustus 2025. Bahkan, keluarga menerima pesan dari nomor handphone korban yang menyebut akan berangkat kerja ke luar negeri. Namun, keluarga curiga pesan itu bukan dari almarhumah.

Atas penanganan kasus ini kepolisian sudah memasang garis polisi dan menjaga ketat lokasi kejadian.

Baca juga: Pelaku datang ke rumah korban usai cor pemilik ruko
Baca juga: Pelaku kuras ATM korban usai mengecor pemillik ruko

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.