Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengungkap cara keji INH alias IH membunuh Nurminah (27) dengan cara meninju berkali-kali dan menembak kepala menggunakan senapan gas sebelum mengecor mayat Nurminah dalam sumur rumah pelaku di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan mendalam, Polres Lombok Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Sabtu (23/8), sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa motif di balik pembunuhan keji ini adalah kecemburuan dan amarah pelaku.
"Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban," kata AKP Lalu Eka dalam keterangan resmi.
Baca juga: Polisi mengevakuasi jenazah perempuan korban cor ke RS Bhayangkara Mataram
Peristiwa pembunuhan bermula Ketika Nurminah, datang ke rumah tersangka pada Minggu (10/8), sekitar pukul 08.00 Wita. Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban. Hal itu memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.
Meski sempat mereda, cekcok kembali pecah sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku yang sudah dikuasai emosi tidak dapat menahan diri.
Ia memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan.
Baca juga: Pelaku datang ke rumah korban usai cor pemilik ruko
Setelah itu, tersangka mengambil senapan gas, mengokangnya dan menembak korban di kepala sebelah kiri. Tembakan itu membuat Nurminah langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri.
Dalam kepanikan, tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak. Jasad korban dimasukkan ke dalam sumur yang berada di dapur rumah, kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senapan gas, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban.
Sebuah proyektil atau peluru senapan gas juga turut diamankan sebagai barang bukti kunci.
Baca juga: Pelaku pembunuhan PNS yang mayatnya dicor semen divonis hukuman seumur hidup
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, INB alias IH telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pembunuhan berencana dapat diancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Saat ini, kami telah menetapkan INB alias IH sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," kata AKP Lalu Eka.
Meskipun pihak kepolisian belum menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksi, kedua proses ini akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum bagi pelaku.
Baca juga: Asmara dan warisan motif pembunuhan korban yang mayatnya dicor
Baca juga: Istri dan anak korban pembunuhan dicor di bawah lantai musala diamankan polisi
Baca juga: Heboh temuan mayat ASN dicor
