Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, memastikan telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi.
Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, mengungkapkan setidaknya ada dua hingga tiga orang yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
"Bisa dua atau tiga orang, lah,” kata dia di KotKota Mataram, Selasa.
Baca juga: Kerugian korupsi Perusda Kapoda Rawi Dompu capai Rp3,24 miliar
Ia menjelaskan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Kasus tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal dari Pemkab Dompu sejak 2007 hingga 2023.
"Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat NTB, negara diduga merugi hingga Rp3,2 miliar. Perbuatan melawan hukumnya sudah jelas,” tegas Burhanuddin.
Perusda Kapoda Rawi berdiri sejak 1995 dan mendapat kepercayaan mengelola sejumlah aset daerah, termasuk SPBU Manggalewa, Wisma Praja Dompu, hingga sarana perdagangan. Sejak 2007, perusahaan tersebut menerima penyertaan modal dari Pemkab Dompu senilai total Rp 12 miliar.
Namun, pengelolaan modal dinilai tidak akuntabel sehingga memicu laporan masyarakat dan berujung pada penyelidikan jaksa. Penyidikan resmi kasus tersebut, dimulai pada 13 Februari 2024 dan telah berjalan lebih dari setahun.
Baca juga: Jaksa sita dokumen hasil geledah kantor Perusda Kapoda Rawi
Baca juga: Jaksa Dompu- NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi Perusda
Baca juga: Kajari: Kasus korupsi Perusda Kapoda Rawi di Dompu kini masuk penyidikan
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026