BPJSTK NTB edukasi seratus UMKM manfaat program Jamsostek

id BPJS Ketenagakerjaan,BPJAMSOSTEK NTB,UMKM,BPJSTK NTB edukasi seratus UMKM,edukasi seratus UMKM tentang manfaat Jamsostek

BPJSTK NTB edukasi seratus UMKM manfaat program Jamsostek

Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat (kiri), bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, dalam sosialisasi program dan manfaat program Jamsostek bagi pemberi kerja, di Mataram, Selasa (28/6/2022). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Nusa Tenggara Barat mengedukasi sebanyak 100 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) jika terjadi risiko kecelakaan kerja.

"Sosialisasi program dan manfaat program Jamsostek yang digelar hari ini ditujukan untuk para pelaku usaha cafe dan potong rambut (barbershop)," kata Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, dalam sosialisasi program dan manfaat program Jamsostek bagi pemberi kerja, di Mataram, Selasa.

Menurut dia, perlindungan sosial yang merupakan program strategis dari pemerintah tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal (pekerja penerima upah), tetapi juga pekerja informal atau pekerja mandiri.

"Kami bersama pemerintah berharap manfaat program BPJAMSOSTEK bisa melindungi semua pekerja, jika terjadi risiko, seperti kecelakaan kerja yang sampai menimbulkan kematian," ujar Adventus.

Baca juga: Ahli waris non ASN di BPSDM NTB menerima santunan BPJAMSOSTEK Rp310 juta

Ia menyebutkan, manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.

Sementara manfaat yang didapatkan untuk program jaminan kematian (JKM) dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMPRp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.

Baca juga: BPJSTK NTB garap perlindungan Jamsostek nasabah BPR

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, juga mengajak para pelaku usaha atau badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, upaya memberikan perlindungan sosial kepada pekerja bukan hanya bermanfaat bagi pekerja saja, tetapi juga memberikan manfaat kepada perusahaan. "Dengan memberikan jaminan perlindungan, pekerja akan merasa aman dalam bekerja dan meningkatkan kepercayaan kepada perusahaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja," ucapnya.