Lombok Barat, NTB (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol, Hadi Gunawan berjanji akan menindak tegas para pelaku peredaran beras oplosan dan minyak goreng kurang takaran di wilayah setempat.
"Kalau ada beras oplosan dan minyak goreng kurang takaran. Silahkan lapor, kita akan tindak," tegas Kapolda NTB usai menghadiri peluncuran koperasi desa/kelurahan merah putih oleh Presiden Prabowo Subianto melalui daring di Desa Kekiri, Kabupaten Lombok Barat, Senin.
Penegasan ini disampaikan Hadi Gunawan menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat pada peluncuran koperasi desa/kelurahan merah putih.
"Tidak boleh ada masyarakat atau pun kelompok yang memanfaatkan situasi untuk menumpuk hasil bumi," ujarnya.
Baca juga: Disdag belum temukan peredaran beras oplosan di Mataram
Selain peredaran beras oplosan dan minyak goreng kurang takaran, Kapolda NTB juga berjanji akan mengawasi peredaran pupuk subsidi supaya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.
"Semua kita awasi, termasuk pupuk subsidi. Penangkapan pelaku minyak goreng takaran oleh Polres Mataram itu juga bagian tindakan," katanya.
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.
"Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana," kata Prabowo dalam peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin.
Sebagai informasi seorang pengusaha di Kota Mataram, NTB terungkap mengemas ulang dan mengedarkan minyak goreng merek MinyaKita dengan isi yang tidak sesuai takaran pada label kemasan.
Baca juga: Beras oplosan dan pentingnya pengawasan
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko di Mataram, Rabu, mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil pengukuran isi takaran menggunakan alat metrologi Dinas Perdagangan NTB.
"Jadi, isi kemasan 2 liter dan 5 liter minyak goreng merek MinyaKita yang diproduksi CV Putra Jaya Kencana ini ditemukan tidak sesuai dengan ukuran yang dicantumkan pada label kemasan," katanya
Untuk isi takaran pada kemasan plastik 2 liter, dari hasil pengukuran hanya mencapai 1,6 liter. Kemudian, minyak goreng pada kemasan jeriken 5 liter hanya mencapai 4,1 liter.
Atas tindak lanjut pengungkapan ini, pengusaha atau pemilik dari CV Putra Jaya Kencana berinisial INPA kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bapanas sarankan peritel jual murah beras oplosan tidak perlu ditarik
Polda NTB tindak peredaran beras oplosan dan minyak kurang takaran
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol, Hadi Gunawan dikonfirmasi wartawan usai menghadiri peluncuran koperasi desa/kelurahan merah putih oleh Presiden Prabowo Subianto melalui daring di Desa Kekiri, Kabupaten Lombok Barat, Senin (21/7/2025). (ANTARA/Nur Imansyah).
