Bima (ANTARA) - Sebanyak 26 tenaga kesehatan (Nakes) dan dokter di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menjalani persidangan di hadapan Majelis Disiplin Profesi (MDP) atas kasus dugaan malapraktik pada balita bernama Aruni (1,2 thn).
"Iya benar, tadi siang saya dengan 25 nakes dan dokter dari sejumlah rumah sakit di Bima mulai menjalani sidang di hadapan MDP," ungkap Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah kepada ANTARA via WhatsApp, Senin.
Dikatakannya, sidangnya berlangsung di Kantor Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima.
"Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan hubungi kuasa hukum kami," ujarnya.
Hingga berita ini dinaikan, nomor kontak kuasa hukum bernama Arif tersebut tidak bisa dihubungi.
Diketahui, kasus malapraktik ini berawal saat Aruni menjalani perawatan di Puskesmas Bolo, pada 10 April 2025. Setibanya di puskesmas, tim medis langsung mengambil tindakan berupa pemasangan cairan infus, namun tak berselang lama, tangan Aruni membengkak.
Baca juga: Polres Bima menelusuri dugaan malapraktik akibatkan bayi diamputasi
Selama tiga hari dirawat di Puskesmas Bolo, kondisi balita tersebut tak kunjung membaik. Tangannya semakin membengkak dan bernanah sehingga harus dirujuk ke RSUD Sondosia. Meski mendapat penanganan intensif dari tim medis RSUD Sondosia, kondisi pasien tak kunjung membaik dan dirujuk ke RSUD Bima untuk operasi.
Setelah menjalani operasi di RSUD Bima, pihak keluarga disarankan untuk membawa pasien ke RSUP NTB untuk mengecek apakah kondisi jari jemarinya masih berfungsi. Di sana, tim medis kemudian mengobservasi luka pada bagian tangan Aruni yang kondisinya sudah menghitam.
Akibatnya, pergelangan tangan kanan Aruni harus diamputasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB.