Begini peran Sekdis Pariwisata NTB soal korupsi masker COVID-19

id chalid, sekdis pariwisata ntb, kabid ukm, korupsi masker, polresta mataram

Begini peran Sekdis Pariwisata NTB soal korupsi masker COVID-19

Penyidik mengawal Sekdis Pariwisata NTB Chalid dalam status tersangka korupsi masker COVID-19, di Mataram, NTB, Senin (21/7/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram membeberkan peran Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 Tahun Anggaran 2020.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin, menyampaikan Chalid dalam kasus ini berstatus tersangka yang menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

"Sebagai kabid, yang bersangkutan berperan membagi-bagi (proyek) masker. Misalnya, yang ini (UMKM) buat sekian, kamu harus begini. Ya, jadi lebih pemetaan, dipetakan harus ke sini, ke sini, begini, seperti ini," katanya.

Chalid yang ditemui usai menjalani pemeriksaan dan menuju RS Bhayangkara Mataram untuk pemeriksaan kesehatan mengatakan sedikitnya ada 90 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada dirinya dalam status tersangka.

Baca juga: Sekdis Pariwisata NTB ditahan terkait korupsi masker COVID-19

Sebagai Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB, kata dia, Chalid mengakui bahwa proyek pengadaan masker COVID-19 bukan menjadi kewenangannya karena tidak berada di bawah bidang UKM.

"Bukan di bawah saya karena ini BTT (belanja tidak terduga) langsung. Selaku kepala bidang UKM, saya bukan PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), bukan PA (pengguna anggaran) juga," ucap dia.

Perihal jabatan dirinya sebagai Sekdis Pariwisata NTB dan kini terseret dalam kasus korupsi masker, Chalid mengaku sudah lama mengajukan agar dirinya dibebastugaskan.

"Namun, pada intinya, saya hormati semua proses hukum yang ada. Tentunya, dari penyidik ada pertimbangan yang mesti dihormati dan saya jalani," ujarnya.

Perihal keterlibatan dirinya hingga berstatus tersangka dalam kasus ini, Chalid mempersilakan agar hal tersebut ditanyakan kepada penyidik.

Baca juga: Polresta Mataram tahan PPK proyek pengadaan masker COVID-19

Chalid merupakan salah seorang dari enam tersangka yang ditetapkan penyidik, dua di antaranya, yakni Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan sudah menjalani pemeriksaan berlanjut pada penahanan.

Tiga tersangka lain yang berstatus tersangka dan belum menjalani pemeriksaan adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, M. Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.

Dalam penanganan kasus tersebut, kata Kasatreskrim, sudah ada 120 saksi yang menjalani pemeriksaan. Begitu juga dengan mengumpulkan alat bukti dengan mengumpulkan keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Baca juga: Kepala Biro Ekonomi Setda NTB ditahan terkait kasus masker COVID

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek pengadaan masker COVID-19 periode 2020 menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.

Dari kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca juga: Jadi tersangka masker, Karo Perekonomian Setda NTB siap penuhi panggilan polisi
Baca juga: PPK tersangka masker COVID-19 jemput surat panggilan di Polresta Mataram
Baca juga: Kasus masker, Kepala Biro Ekonomi NTB dipanggil polisi sebagai tersangka
Baca juga: Pekan depan, Enam tersangka korupsi masker COVID-19 di NTB jalani pemeriksaan
Baca juga: Polresta Mataram: Ada manipulasi harga pada proyek masker COVID-19

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.