Sekdis Pendidikan diperiksa terkait proyek rehabilitasi pascagempa

id Sekdis Kota Mataram,Diperiksa,Kasus rehabilitasi pascagempa,Kejari Mataram,OTT Kejaksaan

Sekdis Pendidikan diperiksa terkait proyek rehabilitasi pascagempa

Ilustrasi Kejaksaan

adi ditanyakan soal proyek rehabilitasi pascagempa sekolah. Termasuk ditanyakan soal data sekolah rusak yang masuk dalam pengajuannya
Mataram (Antaranews NTB) - Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Suhartini, Senin, diperiksa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, terkait kasus pemerasan proyek rehabilitasi pascagempa SD dan SMP di Kota Mataram yang terungkap dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) Jumat (14/9) lalu.

Dari pantauan Antara, Senin, sekitar pukul 13.00 Wita, Sekdis Pendidikan Kota Mataram Suhartini, datang ke kantor Kejari Mataram bersama seorang stafnya. Namun, ba`da Ashar, Suhartini sudah terlihat lebih dulu keluar dari ruangan pemeriksaan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram.

Saat ditemui wartawan usai pemeriksaannya, Suhartini mengaku telah dimintai keterangan oleh jaksa penyidik terkait proyek rehabilitasi pascagempa SD dan SMP di Kota Mataram.

"Tadi ditanyakan soal proyek rehabilitasi pascagempa sekolah. Termasuk ditanyakan soal data sekolah rusak yang masuk dalam pengajuannya," ungkap Suhartini.

Dari Dinas Pendidikan Kota Mataram, Suhartini menjelaskan ada 52 sekolah yang masuk dalam daftar terdampak gempa. Data tersebut kemudian diajukan ke Kementerian Pendidikan dan selanjutnya menjadi dasar pengajuan proyek rehabilitasi pascagempa SD dan SMP di Kota Mataram.

"Ada 52 sekolah yang masuk dalam pendataan kami, ini semua kondisinya rusak ringan," ujarnya.

Lebih lanjut, Suhartini mengaku dirinya diminta kembali untuk menghadap jaksa penyidik dan membawa data sekolah yang rusak tersebut.

"Penyidik minta data kerusakannya, makanya besok disuruh balik lagi buat menyerahkan datanya," ucapnya.

Dalam aksi OTT yang berlangsung Jumat (14/9) pagi di sebuah rumah makan di wilayah Cakranegara, Tim (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram mengamankan tiga orang dengan barang bukti uang jatah pemerasan senilai Rp30 juta.

Adapun tiga orang yang diamankan adalah Muhir, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, dan yang memberikan jatah, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom bersama seorang stafnya bernama Catur Totok. Dari ketiganya, pihak kejaksaan menetapkan Muhir sebagai tersangka pemerasan dan telah melakukan penahanan sejak Jumat (14/9) di Lapas Mataram.

Untuk peran dua lainnya, saat ini masih sebagai saksi yang dikatakan membantu dalam memberikan informasi awal kepada jaksa penyidik sebelum OTT dilaksanakan.

Proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa di Kota Mataram ini telah disahkan dalam rapat pembahasan APBDP di tingkat DPRD Kota Mataram. Dalam pengesahannya, proyek ini tembus dengan nilai anggaran mencapai Rp4,2 miliar.

Menurut keterangan Kajari Mataram Sumedana, anggaran tersebut direncanakan untuk 32 item pekerjaan. Selain perbaikan bangunan sekolah yang rusak akibat gempa, ada juga bagian item pekerjaan yang disiapkan untuk menjalankan program "trauma healing" dengan anggaran mencapai Rp100 juta. (*)