Mantan Kadis Dikbud NTB dua kali tidak hadir jadi saksi sidang korupsi pungli

id saksi mangkir, sidang korupsi, pengadilan mataram, mantan kadis dikbud ntb, aidy furqan, korupsi proyek, pungli proyek

Mantan Kadis Dikbud NTB dua kali tidak hadir jadi saksi sidang korupsi pungli

Arsip foto-meja persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat Aidy Furqan dua kali tidak hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum dalam agenda sidang pemeriksaan saksi perkara pungutan liar Ahmad Muslim dalam jabatan Kepala Bidang SMK.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan perihal ketidakhadiran Aidy Furqan dalam sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, saksi tidak datang," kata Kelik.

Perihal alasan tidak hadir Aidy Furqan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB tersebut, Kelik mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari hasil persidangan hari ini.

"Yang jelas, karena saksi belum datang hari ini, sidang ditunda," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Kasek SD di Lombok Timur diperiksa kejaksaan buntut korupsi Dikbud

Pemanggilan Aidy Furqan sebagai saksi dalam perkara ini dimulai sejak majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi pada Selasa (27/5).

Saat itu, jaksa memanggil Aidy Furqan hadir sebagai saksi bersama Kepala Sekolah SMKN 3 Mataram Zulman Haris dan Fasilitator proyek Saparwadi.

Dalam sidang, hanya Aidy Furqan yang tidak hadir sehingga agenda pemeriksaan saksi tetap dilanjutkan dengan memeriksa Zulman Haris dan Sapawardi.

Pada persidangan tersebut, hakim anggota Glorious Anggundoro sempat mempertanyakan alasan Aidy Furqan tidak hadir kepada jaksa penuntut umum.

Mila Melinda mewakili tim jaksa menyampaikan bahwa saksi Aidy Furqan tidak hadir karena ada tugas kedinasan di Pulau Sumbawa.

Baca juga: Kejati NTB siapkan daftar nama-nama saksi kasus korupsi DAK Dikbud

Dalam perkara ini, peran Aidy Furqan nampak cukup signifikan, mengingat kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran.

Ada dugaan, Aidy Furqan yang memberikan perintah kepada terdakwa Ahmad Muslim dalam melakukan penarikan fee proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus tersebut.

Ahmad Muslim sebagai terdakwa pungutan liar dalam proyek pengadaan barang pada SMKN 3 Mataram itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungutan liar yang dilakukan terdakwa terungkap dari hasil tangkap tangan Tim Satreskrim Polresta Mataram pada 11 Desember 2024.

Baca juga: Kejari Mataram tahan tersangka pungli proyek dikbud di Lapas Lombok Barat

Terdakwa tertangkap tangan menerima uang tunai Rp50 juta dalam kantong kertas berwarna cokelat dari pihak PT Utama Putramas Mandiri, salah satu perusahaan yang mendapatkan proyek pengadaan.

Penangkapan itu berlangsung di ruangan Ahmad Muslim sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud NTB, sesaat pihak perusahaan menyerahkan uang.

Dalam dakwaan, uang itu disebut sebagai titipan dari pihak perusahaan yang melaksanakan proyek DAK dengan nilai anggaran pengadaan Rp1,3 miliar. Proyek itu untuk pembangunan sejumlah ruang kelas, WC, dan ruang laboratorium pada SMKN 3 Mataram.

Baca juga: Polresta Mataram tunggu arahan jaksa terkait tahap dua pungli dikbud

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.