Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, segera turun tangan dengan memfasilitasi mediasi sengketa apartemen di daerah Kebon Jeruk, Jakarta.
Ia mengatakan peran pemerintah daerah sangat penting dalam mengawasi praktik pengembang agar tidak merugikan masyarakat serta menjaga iklim investasi yang sehat di sektor properti.
“Terkait permasalahan antara pemilik hunian apartemen dengan pengembang, saya pikir Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat harus memfasilitasi untuk melakukan mediasi," ucap Nabilah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dirinya pun menekankan pentingnya pemerintah memastikan seluruh ketentuan hukum terkait pemecahan alas hak, sebagai syarat penerbitan Akta Jual Beli (AJB), dilaksanakan sesuai prosedur.
Sebab, kata dia, pengembang tidak bisa seenaknya menahan AJB karena dokumen tersebut merupakan hak mutlak konsumen setelah pelunasan dilakukan. Untuk itu, ia menegaskan bahwa berbagai ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang untuk pemecahan alas hak harus segera dilakukan sesuai prosedur.
Baca juga: Dialog jadi solusi utama selesaikan sengketa LCS
Dengan demikian, Nabilah mengingatkan jangan sampai masyarakat yang sudah membayar lunas justru dikorbankan karena kelalaian atau ketidakjelasan dari pengembang.
"Komisi D DPRD DKI, yang membidangi urusan pembangunan dan infrastruktur, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas," katanya.
Adapun dalam sengketa tersebut, sejumlah penghuni apartemen Galery West Residence dan AKR Office Tower Jakarta mengaku sudah bertahun-tahun tinggal di unit mereka tanpa memegang AJB dari PT AKR Land Development sebagai pengembang.
Disebutkan bahwa ketiadaan AJB itu menyebabkan keterbatasan akses penghuni terhadap hak-hak hukum, seperti pengajuan kredit, balik nama, maupun jual beli unit secara sah.
Sebelumnya, kuasa hukum warga, Putri Sekar Langit menyampaikan bahwa para pemilik unit apartemen telah melunasi pembayaran sejak lama, bahkan ada yang telah belasan tahun, namun hingga kini AJB sebagai bukti kepemilikan yang sah belum juga diterbitkan.
Baca juga: PN Mataram eksekusi sengketa lahan 5,61 ha di Gili Sudak Lombok Barat
"Ketiadaan AJB ini menempatkan status kepemilikan klien kami dalam ketidakpastian hukum yang sangat merugikan. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi kepastian hukum dan perlindungan investasi para pemilik unit," ujar Putri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/5).
Ia menuturkan para pemilik unit telah berkali-kali melayangkan surat resmi kepada Pengembang guna meminta klarifikasi maupun penyelesaian atas persoalan AJB ini, tetapi tidak pernah ada jawaban yang jelas maupun komitmen nyata.
Sementara itu, kuasa hukum PT AKR Land Development, Hokli Lingga menyatakan kliennya sebagai pengembang telah melakukan serah terima kepada para konsumennya, namun memang terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh.
"Yang jelas kami tetap komit dan tanggung jawab, juga berharap dan berusaha ini segera selesai," kata Lingga.