Pengusaha tambak di NTB diminta segera lengkapi izin

id tambak udang,izin tambak,tambak ilegal,nusa tenggara barat,tambak udang ntb,udang ntb

Pengusaha tambak di NTB diminta segera lengkapi izin

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi memimpin rapat koordinasi lanjutan tentang tata kelola tambak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mataram, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/HO-Diskominfotik NTB)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta seluruh pengusaha tambak yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk segera melengkapi berbagai izin demi wujudkan tata kelola tambak yang berkelanjutan.

"Kami mendorong pengelolaan sumber daya kelautan melalui tambak udang legal dan ramah lingkungan agar pendapatan daerah optimal," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi di Mataram, Kamis.

Nusa Tenggara Barat ada 256 tambak yang memiliki izin. Menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) hanya 10 persen atau 33 izin yang sudah diterbitkan.

Gita menegaskan seharusnya usaha tambak tak boleh beroperasi bila belum memiliki izin lingkungan.

Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB mencatat ada 197 tambak yang mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP). Ratusan tambak itu tersebar di Kabupaten Sumbawa sebanyak 106 tambak, Lombok Timur 47 tambak, Lombok Utara 12 tambak, Sumbawa Barat 7 tambak, dan Kabupaten Bima 25 tambak.

Baca juga: Ada 'orang besar' dibalik banyaknya tambak udang tak berizin di NTB

Pada 27 Februari 2025, Pemerintah Provinsi NTB rapat koordinasi lanjutan tentang tata kelola tambak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemangku kebijakan terkait.

Gita mengatakan konsolidasi itu penting dilakukan terkait perizinan tambak udang dengan mengurus izin lingkungan, izin tata ruang, dan surat izin usaha perikanan (SIUP) yang lengkap, sehingga pengusaha dapat menjalankan bisnis dan daerah mampu memaksimalkan pendapatan dari sektor perikanan budidaya.

"Kami berharap agar rapat koordinasi lanjutan ini bisa menghasilkan data akurat dan kredibel untuk dilakukan penataan izin operasi tambak di Nusa Tenggara Barat," ujarnya.

Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK mengidentifikasi kebocoran sektor perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat karena data antar instansi belum sinkron.

Baca juga: KPK ungkap ratusan tambak udang di NTB tak miliki izin lingkungan

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan data DKP NTB mencatat ada 106 tambak yang telah memiliki surat izin usaha perikanan di Kabupaten Sumbawa. Namun, Pemerintah Daerah Sumbawa menyebut ada 131 izin tambak yang tercatat di sana.

KPK menemukan ada 885 tambak udang yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.

"Tambak udang menjadi fokus perhatian karena peran strategisnya bagi Nusa Tenggara Barat dan Indonesia," kata Dian.

Pada 2021 sampai 2024, Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi dengan produksi udang terbesar di Indonesia mengungguli Jawa Barat dan Jawa Timur. Selama periode tersebut total produksi udang di Nusa Tenggara Barat mencapai 197 juta ton.

Baca juga: DKP NTB mengedukasi petambak udang terkait mekanisme sertifikasi budi daya