
ESDM NTB: Izin tambang rakyat buka sumber PAD baru

Mataram (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan pemberian izin skala kecil untuk aktivitas pertambangan rakyat atau IPR berpotensi menghasilkan pendapatan baru bagi pemerintah daerah.
"Pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah untuk izin pertambangan rakyat mineral logam menjadi potensi pendapatan baru ke depannya," kata Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan, salah satu potensi sumber pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah bersumber dari pajak retribusi.
Jika sebelumnya tambang rakyat ilegal tidak menyumbang apapun ke kas daerah, maka pemberian izin bagi warga lokal maupun koperasi bisa membuka ruang pungutan pajak retribusi dari operasional alat berat, izin dan pengawasan, hingga pajak bumi serta bangunan.
Baca juga: Gubernur Iqbal: Implementasi IPR di NTB demi kesejahteraan rakyat
Samsudin menegaskan bahwa mekanisme dan pengawasan harus dilakukan secara intensif terhadap keberadaan tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat.
"Kalau kita bicara masalah faktual memang itu awalnya dari illegal mining. Zaman Presiden Prabowo sekarang diatur dan dikendalikan agar jangan sampai ke mana-mana karena dampak lingkungan sangat luar biasa," ucapnya.
Sejak terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 terdapat 16 dari 60 blok tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat yang telah diproses untuk memperoleh legalitas dari negara.
Izin pertambangan rakyat (IPR) Selong Bukit Lestari di Kabupaten Sumbawa adalah salah satu proyek percontohan terkait pengelolaan operasional pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat melalui koperasi.
Baca juga: Gorontalo tiru model pengelolaan tambang rakyat di NTB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa implementasi izin pertambangan rakyat bertujuan untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat yang hidup di sekitar daerah pertambangan.
IPR Selong Bukit Lestari yang berbasis koperasi menjadi model penting untuk mempercepat penyusunan regulasi terkait sekaligus memastikan masyarakat lingkar tambang merasakan manfaat dari legalitas tersebut.
Baca juga: Empat blok pertambangan rakyat di NTB masuk kawasan hutan
Baca juga: Tambang rakyat dan jalan sunyi koperasi
Baca juga: Belasan koperasi di NTB mengajukan Izin Pertambangan Rakyat
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
