Guangzhou, China (ANTARA) - Produsen mobil listrik GAC Aion mengatakan pihaknya tengah memantau reaksi pasar terkait aturan baru pajak kendaraan listrik lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

"Reaksi masyarakat kalau ada kenaikan harga, pasti akan ada reaksi. Tapi sejauh apa, ya kita lihat nanti responsnya masyarakat seperti apa," ujar CEO GAC AION Andry Ciu saat ditemui di Guangzhou, China, Selasa.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga memantau angka pasti kenaikan pajak kendaraan listrik untuk menentukan strategi selanjutnya.

"Itu kita sedang tunggu kapan angka pastinya," tambahnya.

Pihaknya mengaku belum pernah mendengar bocoran mengenai rencana kenaikan pajak kendaraan listrik sebelumnya.

"Kita baru tahu ada perubahan peraturan, sama seperti media tahu, publik tahu bahwa tiba-tiba terjadi kenaikan," katanya.

Lebih lanjut, dia pun berharap pemerintah dapat kembali mempertimbangkan pemberian subsidi pajak untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan. Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Diketahui, dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Baca juga: Publik siap beralih ke kendaraan listrik dampak pajak motor bensin naik
Baca juga: Kemenko Marves sebutkan insentif kendaraan listrik untuk tekan emisi

Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah. Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.

 

 

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026