Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Mah (40), warga Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, menjadi polisi gadungan setelah aksinya kepergok memeras pemilik kios.
Informasi yang dihimpun, Minggu, sebelum diborgol polisi, terduga polisi gadungan ini datang ke kios salah seorang warga dengan alasan membeli kopi. Tetapi pemilik kios tak memiliki kopi yang diminta. Kemudian terduga pelaku justru mengancam korbannya.
Bahkan pelaku pun memaki-maki korbannya, lantaran yang diminta tidak diberikan. Pelaku yang telah terpengaruh minuman keras tersebut tak tanggung-tanggung menyebut dirinya anggota polisi.
Padahal pelaku dikenal seorang sopir dum truk dan pelaku kini mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Suralaga Ipda Bambang melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan salah seorang warga yang melaporkan pelaku ke polisi terkait pengancaman.
"Adanya laporan warga, langsung di tindak lanjuti,melakukan penangkapan, apalagi pelaku sempat menyebut dirinya anggota polisi," katanya.
Dalam kasus ini pelaku selain dilaporkan pengancaman juga dilaporkan pelaku mengaku anggota polisi.
"Pelaku telah di tangkap, dan saat ini sedang jalani proses penyidikan," sebutnya.
Berita Terkait
Polisi tangkap sembilan nelayan bawa bom ikan di perairan Lombok Timur
Rabu, 24 April 2024 12:56
Duda anak 2 di Lombok Timur ditemukan tewas di kamarnya
Senin, 8 April 2024 12:17
Polisi tangkap dua pelaku dan tiga penadah curamor di Lombok Timur
Minggu, 7 April 2024 18:36
Seorang perempuan ditemukan meninggal di ladang jagung Lombok Timur
Sabtu, 6 April 2024 19:16
Kerang senilai Rp772 Juta milik warga Lombok Timur raib dicuri maling
Kamis, 28 Maret 2024 16:53
Curi tabung gas, Tiga mobil mewah di Lombok Timur diamankan polisi
Kamis, 28 Maret 2024 16:45
Curi ponsel tetangga, seorang pemuda di Lombok Timur ditangkap polisi
Minggu, 24 Maret 2024 16:30
Operasi Pekat 2024, Polisi ungkap 8 kasus judi dan 49 kasus miras di Lombok Timur
Selasa, 19 Maret 2024 13:10