Terdakwa korupsi saprodi ungkapkan dokumen pengiriman uang ke Bupati Bima

id aliran dana proyek saprodi ke bupati bima,korupsi di bima,korupsi saprodi,ntb,bupati bima

Terdakwa korupsi saprodi ungkapkan dokumen pengiriman uang ke Bupati Bima

Majelis hakim meminta saksi Abdul Rauf (ketiga kiri) bersama para penasihat hukum terdakwa M. Tayeb dan penuntut umum melihat dokumen berisi dana kiriman ke Bupati Bima di sidang korupsi penyaluran bantuan saprodi dan cetak sawah baru tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (13/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Terdakwa M. Tayeb yang terlibat dalam perkara korupsi penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016 oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima mengungkap adanya dokumen pengiriman uang ke Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri.

Terdakwa mengungkap adanya bukti pengiriman uang ke Bupati Bima itu melalui penasihat hukum, Aan Ramadhan dalam sidang pemeriksaan saksi bernama Abdul Rauf di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin.

Baca juga: Bupati Bima tantang terdakwa ungkap bukti terima Rp250 juta di persidangan
Baca juga: Siap jadi "JC" kasus Saprodi Bima, Muhammad akan bongkar fakta lain aliran Rp250 juta ke bupati


Aan mengungkap adanya dokumen tersebut dengan turut mempertanyakan saksi Abdul Rauf perihal keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan jaksa.

"Apakah saudara saksi pernah ditunjukkan dokumen surat dengan judul daftar harga barang dan dana kiriman yang di transfer dari perusahaan penyedia saprodi CV Mitra Agro Santosa ke sejumlah pihak," kata Aan dalam sidang yang berlangsung hingga Senin petang.

Aan pun meyakinkan saksi Abdul Rauf yang merupakan mantan Kepala Desa Tonda tersebut dengan membacakan secara lengkap keterangan BAP nomor 37.

Dalam rincian BAP, Aan memaparkan bahwa pada 16 September 2016, dengan nominal Rp100 juta terdakwa Muhammad dan Nurmayangsari menyerahkan uang kepada Abdul Rauf untuk saudara Hj. Indah Dhamayanti Putri (Bupati Bima).

Selanjutnya, pengiriman yang sama pada 28 Oktober 2016 dengan nominal Rp50 juta dan terakhir pada tanggal yang tidak ada tertera dalam daftar sebesar Rp100 juta.