Terdakwa korupsi saprodi ungkapkan dokumen pengiriman uang ke Bupati Bima

id aliran dana proyek saprodi ke bupati bima,korupsi di bima,korupsi saprodi,ntb,bupati bima

Terdakwa korupsi saprodi ungkapkan dokumen pengiriman uang ke Bupati Bima

Majelis hakim meminta saksi Abdul Rauf (ketiga kiri) bersama para penasihat hukum terdakwa M. Tayeb dan penuntut umum melihat dokumen berisi dana kiriman ke Bupati Bima di sidang korupsi penyaluran bantuan saprodi dan cetak sawah baru tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (13/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dalam perkara ini, Muhamamad, M. Tayeb, dan Nur Mayangsari didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dalam dakwaan, jaksa menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Program dana bantuan saprodi cetak sawah baru tahun anggaran 2016 ini berasal dari Kementerian Pertanian RI untuk membantu meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima.

Negara menyalurkan anggaran Rp14,4 miliar kepada 241 kelompok tani di Kabupaten Bima. Penyaluran anggaran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing kelompok tani.

Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa terdakwa M. Tayeb sebagai pejabat pembuat komitmen mengeluarkan perintah untuk melakukan penarikan tunai kepada kelompok tani ketika anggaran tersebut telah masuk ke rekening pribadi masing-masing. Uang tersebut diminta untuk dikumpulkan kembali di Dinas PTPH Kabupaten Bima.

Pengumpulan anggaran yang seharusnya dikelola mandiri oleh masing-masing kelompok tani itu ditarik kembali atas perintah terdakwa M. Tayeb tanpa adanya nota penyerahan.

Setelah uang terkumpul dari kelompok tani, atas perintah M. Tayeb, Muhammad bersama Nur Mayangsari melakukan pembayaran ke CV Mitra Agro Santosa yang beralamat di Jombang, Jawa Timur.