Terdakwa korupsi saprodi ungkapkan dokumen pengiriman uang ke Bupati Bima

id aliran dana proyek saprodi ke bupati bima,korupsi di bima,korupsi saprodi,ntb,bupati bima

Terdakwa korupsi saprodi ungkapkan dokumen pengiriman uang ke Bupati Bima

Majelis hakim meminta saksi Abdul Rauf (ketiga kiri) bersama para penasihat hukum terdakwa M. Tayeb dan penuntut umum melihat dokumen berisi dana kiriman ke Bupati Bima di sidang korupsi penyaluran bantuan saprodi dan cetak sawah baru tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (13/3/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Jadi, dengan total kiriman Rp250 juta ke Hj. Indah Dhamayanti Putri, saudara saksi mengetahuinya?," ujar dia.

Abdul Rauf pun menjawab di hadapan majelis hakim dengan meyakinkan dirinya hanya sebatas pernah menandatangani surat dari CV Mitra Agro Santosa yang tidak ada isi sesuai yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa M. Tayeb.

"Iya saya ada menandatangani, tetapi tidak ada isinya, kosong. Saya tidak pernah menerima dan melihat uang yang di transfer itu," kata Abdul Rauf.

Mantan kades yang dihadirkan oleh penuntut umum sebagai pihak yang mendapat surat tugas pengawasan dan penagihan pembayaran saprodi dari CV Mitra Agro Santosa itu pun menyatakan surat kosong itu datang dari seorang bernama Muammar.

"Saya hanya disuruh tanda tangan sama Pak Muammar dari CV Mitra Agro Santosa. Katanya hanya untuk pertanggungjawaban perusahaan," ujarnya.

Hakim yang menanggapi hal itu awalnya mempertanyakan keabsahan dari dokumen tersebut kepada penasihat hukum terdakwa M. Tayeb dengan meminta menunjukkan bukti dokumen tersebut ke hadapan majelis.

Kepada hakim, Aan menjawab bahwa pihaknya mendapatkan dokumen tersebut dari terdakwa M. Tayeb melalui terdakwa Nurmayangsari.

Dalam dokumen tersebut, saksi Abdul Rauf membubuhkan tanda tangan bersama Subagyono, Jabir Sudewo, dan terdakwa Muhammad.