Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP ) Kabupaten Lombok Utara bersama Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan operasi gabungan peredaran rokok ilegal di wilayah kawasan wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra di Lombok Utara, Kamis mengatakan sebelum melakukan operasi gabungan, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan rokok ilegal.
"Hari ini kami melakukan razia dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Utara intens berantas rokok ilegal
Ia mengatakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dilakukan melalui media sosial, pemasangan spanduk, stiker dan lainnya guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok Ilegal.
"Sosialisasi tetap intens kami laksanakan dengan harapan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama mencegah peredaran rokok ilegal," katanya.
Ia mengatakan beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan di antaranya rokok HD, Connext, Jose, Aslah, IB, 09, Mocacino, Sanmarino, Noven, , Hz, Smith.
"Jumlah temuan pada pagi hari ini Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 1.884 kotak atau setara dengan 37.680 bungkus. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) 0, Tembakau Iris (TIS) 0," katanya.
Baca juga: Bea Cukai mengedukasi warga Lombok Utara cegah rokok ilegal
Ia mengatakan operasi ini merupakan langkah strategis dalam memerangi peredaran rokok Ilegal yang semakin marak.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Utara agar tidak mengedarkan, menjual, mengkonsumsi rokok ilegal.
"Jangan menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal," katanya.
Ia mengatakan rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.
"Lebih parah lagi, rokok ilegal dijual dengan harga murah, sehingga membuat anak-anak bahkan pelajar SMP, menjadi korban," katanya.