Mataram (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi aset tanah pertanian tahun 2018–2020 di Kecamatan Labuapi.
"Dari penggeledahan, tim jaksa penyidik menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara," katanya.
Puluhan dokumen disita jaksa dari penggeledahan sejumlah ruangan di kantor Pertanahan Lombok Barat, diantaranya di ruangan bidang pendaftaran, pengukuran, sengketa, dan ruang arsip.
Tindak lanjut hasil penggeledahan, Harun menyampaikan pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen yang disita jaksa.
"Kami dalami lagi untuk bahan penyidikan," ucap dia.
Baca juga: Tanah Pecatu diklaim, ratusan warga Desa Menemeng melapor ke jaksa
Kasus dugaan korupsi aset tanah pertanian tahun 2018–2020 di Kecamatan Labuapi itu berkaitan dengan adanya dugaan penjualan secara ilegal kepada pihak swasta dengan luas lahan 3,6 hektare.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiyono menyampaikan tanah tersebut terungkap dalam status tanah pecatu dari Desa Karang Sembung, namun pada tahun 2020 berubah status sertifikat hak milik (SHM) atas nama Kepala Desa Bagek Polak.
Mardiyono menjelaskan bahwa tanah pecatu tersebut secara geografis berada dalam wilayah Desa Bagek Polak, namun secara administratif tercatat sebagai aset Desa Karang Sembung.
"Lucunya, tanah itu bukan milik Desa Bagek Polak, tapi dijual oleh aparatnya," ucap Mardiyono.
Penyidik mengungkap tanah dengan luas 3,6 hektare tersebut kemudian dijual dengan nilai transaksi Rp360 juta.
Baca juga: Warga minta polisi tangkap pengklaim tanah pecatu di Desa Menemeng Lombok Tengah
Baca juga: Tanah pecatu senilai Rp7,5 miliar diklaim, Warga Desa Menemeng lapor polisi
Baca juga: Tanah pecatu diklaim, Warga Desa Menemeng ngadu ke Kejari Lombok Tengah
