Tanah pecatu senilai Rp7,5 miliar diklaim, Warga Desa Menemeng lapor polisi

id tanah pecatu lombok tengah,tanah pecatu,penggelapan tanah pecatu,lombok tengah,pecatu pringgarata,Lombok Tengah

Tanah pecatu senilai Rp7,5 miliar diklaim, Warga Desa Menemeng lapor polisi

Sejumlah warga Desa Menemeng, Kecamatan Peringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melayangkan laporan kepada Polres setempat, terkait dugaan penggelapan dan penjualan tanah pecatu oleh oknum warga yang mengklaim sebagai ahli waris.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sejumlah warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melayangkan laporan kepada Polres setempat, terkait dugaan penggelapan dan penjualan tanah pecatu oleh oknum warga yang mengklaim sebagai ahli waris.

"Hari ini kami resminya melaporkan dugaan penggelapan dan penjualan tanah pecatu pekasih, tanah pecatu tokoh agama (Kiyai) dan tanah pecatu kepala dusun (Kadus)," kata perwakilan warga, Hamzan usai melayangkan laporan di SPKT Polres Lombok Tengah, Selasa. 

Baca juga: Tanah pecatu diklaim, Warga Desa Menemeng ngadu ke Kejari Lombok Tengah

Ia berharap kepada Polres Lombok Tengah untuk menyikapi persoalan tersebut dengan mencabut plang tanah kaplingan penjualan tanah pecatu tersebut, karena memicu khamtibmas masyarakat di Desa Menemeng khususnya. 

"Jangan sampai ini dibiarkan, supaya masyarakat tidak bergejolak," katanya. 

Ia mengatakan, luas lahan pecatu Pekasih yang diklaim oleh warga inisial MA itu 60 are, dimana sekitar empat are telah diperjualbelikan dengan adanya bukti kuintasi pembayaran. Sedangkan luas tanah pecatu tokoh agama itu 70 are dan tanah pecatu Kadus 60 are yang diduga diklaim oleh warga inisial MU yang merupakan mantan kadus. 

"Kami minta supaya aparat bisa menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga tanah pecatu bisa diberikan kepada masyarakat untuk kepentingan bersama. Kalau dinilai dari harga, tanah pecatu yang diklaim itu harganya Rp7,5 miliar," katanya. 

Ia mengatakan, untuk tanah pecatu pekasih 22 are telah digunakan untuk pembangunan puskesmas setelah dilakukan tukar guling dengan luas yang sama oleh pemerintah daerah. Sehingga warga merasa bingung, kenapa hal tersebut baru dipesoakan dan diklaim serta lahan itu telah ditindak warga sejak 1961 secara turun temurun yang hasilnya untuk kepentingan masyarakat. 

"Tanah hasil tukar guling itu telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah desa," katanya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lombok Tengah belum bisa dikonfirmasi, karena Kasatreskrim Polres Lombok Tengah sedang melaksanakan tugas di luar kantor.