Warga minta polisi tangkap pengklaim tanah pecatu di Desa Menemeng Lombok Tengah

id Pecatu Lombok Tengah,Tanah pecatu lombok tengah,Lombok tengah,Pecatu

Warga minta polisi tangkap pengklaim tanah pecatu di Desa Menemeng Lombok Tengah

Warga Desa Menemeng, Kecamatan Peringgerate, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengklaim tanah pencatu pekasih, Tokoh Agaman dan Kepala Dusun (Kadus) senilai Rp7,5 miliar di desa setempat. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Warga Desa Menemeng, Kecamatan Peringgerate, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengklaim tanah pencatu pekasih, Tokoh Agaman dan Kepala Dusun (Kadus) senilai Rp7,5 miliar di desa setempat. 

"Kami minta supaya Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap oknum warga Desa Menemeng atas nama Marwi dan Muhsinin yang mengklaim diri sebagai ahli waris dari tanah pecatu tersebut," kata Kuasa Hukum Warga Desa Menemeng, Apriadi Abdi Negara di Praya, Senin. 

Ia mengatakan, dalam persoalan tanah pencatu ini seharusnya bukan warga yang diperiksa atas laporan dari pengklaim tanah pencatu, karena yang memasuki dan memakai tanah tanpa izin adalah pengklaim. 

"Ini tenah pecatu, dan belum memiliki sertifikat. Yang harus diproses adalah Marwi dan Muhsinin," katanya. 

Ia juga mempertanyakan alas hak dari pengklaim, karena tanah tersebut belum ada sertifikat dan belum ada hasil putusan pengadilan jika telah digugat. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan adanya surat pelepasan hak dari pemerintah desa setempat, sehingga hal tersebut dijadikan bahan laporan oleh pengklaim kepada Polres Lombok Tengah. 

"Warga masih mempertanyakan alas hak yang diajukan pengklaim. Kami menduga ada mafia tanah dalam persoalan tanah pacatu Desa Menemeng ini. Proses begitu cepat," katanya. 

Perwakilan warga, Hamzan mengatakan, pengklaim telah mengajukan gugatan kepada pengadilan masalah tanah pencatu tersebut, tetapi ditolak, karena tidak memiliki alat bukti yang kuat. Namun, saat ini tanah pencatu pekasih tersebut sebagian telah dijual oleh pengklaim dan anehnya apara penegak hukum tidak merespon laporan dari warga dalam persoalan tersebut. 

"Kami minta Polda NTB bisa turun menyikapi persoalan ini. Kami menduga ada mafia tanah dalam pesoalan ini," katanya. 

Ia juga mengatakan, dalam persoalan ini juga ada dua warga Desa Menemeng yang dipanggil atas laporan pengklaim, padahal warga tersebut merupakan buruh lepas yang bisa bekerja di sawah. 

"Ini aneh bagi masyarakat di Desa Menemeng," katanya. 

Ia mengatakan, luas lahan pecatu pekasih yang diklaim oleh Marwi itu 60 are, dimana sekitar empat are telah diperjualbelikan dengan adanya bukti kwintasi pembayaran. Sedangkan luas tanah pecatu tokoh agama itu 70 are dan tanah pecatu Kadus 60 are yang diduga diklaim Muhsinin yang merupakan mantan kadus. 

"Kami minta supaya aparat bisa menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga tanah pecatu bisa diberikan kepada masyarakat untuk kepentingan bersama. Kalau dinilai dari harga, tanah pecatu yang diklaim itu harganya Rp 7,5 miliar," katanya. 

Ia mengatakan, untuk tanah pecatu pekasih 22 are telah digunakan untuk pembangunan Puskesmas setelah dilakukan tukar guling dengan luas yang sama oleh pemerintah daerah. Sehingga warga merasa bingung, kenapa hal tersebut baru dipesoalkan dan diklaim serta lahan itu telah ditindak warga sejak 1961 secara turun temurun yang hasilnya untuk kepentingan masyarakat. 

"Tanah hasil tukar guling itu telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah desa," katanya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Redho Rizki mengatakan, laporan yang telah disampaikan itu masih dalam proses, karena laporannya juga masih baru. 

"Laporannya tanggal 21, nanti saya cek penyidik yang tangani siapa, masih di proses," katanya.