Ratusan warga Desa Menemeng demo DPRD Lombok Tengah

id Pecatu Lombok Tengah,Pecatu di Lombok Tengah,pecatu

Ratusan warga Desa Menemeng demo DPRD Lombok Tengah

Ratusan warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, mendatangi kantor DPRD setempat, untuk mengadukan persoalan tanah pecatu untuk pekasih, Kepala Dusun (Kadus) dan penghulu yang di duga diklaim warga yang mengaku ahli waris.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Ratusan warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, mendatangi kantor DPRD setempat, untuk mengadukan persoalan tanah pecatu untuk pekasih, Kepala Dusun (Kadus) dan penghulu yang di duga diklaim warga yang mengaku ahli waris.

"Kami datang untuk mengadukan adanya pelepasan hak atas tanah pecatu yang dilakukan sepihak pemerintah desa, kami menduga ada mafia tanah dalam persoalan ini," kata perwakilan warga, Hamzanwadi di Praya, Senin. 

Tanah pecatu ini sudah dikuasai oleh masyarakat kurang lebih sejak tahun 1960. Tanah pecatu yang secara turun temurun tersebut diberikan hak pengelolaannya oleh masyarakat kepada Kadus dan Pekasih dan penghulu tersebut, namun 2021 diklaim oleh Marwi dan H Musinin yang mengaku ahli waris. 

“Tanah tersebut kini telah diambil secara paksa oleh salah seorang masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris yakni bermana Warwi mengaku sebagai ahli waris tanah pecatu pekasih dan Muhsinin mengaku sebagai ahli waris tanah pecatu perangkat Kadus,” katanya. 

Permasalahan itu bermula sekitar tahun 2020 tanah pecatu milik pekasih diminta oleh Pemda untuk dibangun gedung Puskesmas Desa Menemeng. Kemudian semua pihak bersepakat bahwa di atas tanah pecatu milik pekasih, bisa dibangun gedung Puskesmas asalkan ada pengganti lahan pecatu yang menjadi lokasi pembangunan puskesmas itu.

“Sehingga pada tahun 2021 dibangun Gedung Puskesmas dan sebagai gantinya Pemda menggantinya dengan tanah seluas yang sama dan jaraknya dari tanah pecatu pekasih tersebut kurang lebih 200 meter. Hanya saja sejak tahun 2021 muncul permasalahan,”tambahnya.

Dimana oknum warga yang mengklaim ini malah melaporkan Pekasih, Kadus Menemeng, Kadus Peresak dan BPD Desa Menemeng ke Polres Lombok Tengah dan dengan adanya laporan tersebut membuat aparat memanggil Para Kadus, Pekaseh dan anggota BPD Desa Menemeng atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah.

Termasuk melaporkan masyarakat juga atas dugaan tindak pidana memasuki atau memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

“ Para pimpinan dan masyarakat Desa Menemeng yang mendapatkan surat panggilan dan Penyidik sangat ketakutan. Karena selama ini, tanah pecatu pekasih dan tanah pecatu Kadus selama berpuluh-puluh tahun dikuasai secara turun temurun oleh para pekasih dan kadus yang menjabat, tidak pernah ada permasalahan,” katanya. 

Terlebih warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah pecatu tersebut, hanya memiliki alat bukti yaitu SPPT tahun 1961 dan sisilah kelurga saja. Namun yang membuat masyarakat heran karena Kades Menemeng berdasarkan SPPT tahun 1961 dan silsilah keluarga itu malah membuat surat pelepasan hak atas tanah pecatu dengan nomor: 410/ /ENG/2023 secara sepihak.

“ Ini dibuktikan dengan telah terjadinya rapat di rumah pribadi  Kades Menemeng yang dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan tokoh agama dengan Sekdes Desa Menemeng sebagai Natulensinya,” katanya. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli menegaskan, dari keterangan warga ini maka disimpulkan pelepasan hak atas tanah pecatu ini tidak sah. Terlebih saat dilakukan rapat, tidak dihadiri oleh setengah dari Kadus dan tidak ada juga persetujuan dari Bupati hingga berbagai permasalahan lainnya. 

“Dari bagian hukum Setda Lombok Tengah tadi sudah jelas mengatakan bahwa pelepasan aset ini harus melalui persetujuan dari Bupati. Sementara yang kasus Menemeng tidak ada sama sekali, maka bisa kita simpulkan pelepasan hak atas tanah pecatu ini tidak sah,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan ini secara perofesional dan memang untuk pelepasan hak harus dilakukan rapat dengan berbagai stake holder. 

“Tapi kalau yang kasus menemeng ini saya anggap masih tidak sah terkait pelepasan hak tanah pecatu ini. Namun kita juga tentu akan dalami yang lebih detailnya,” katanya.