Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar rapat koordinasi bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat penegakan peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim di Lombok Tengah, Rabu, mengatakan Satpol PP memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan terhadap seluruh perda yang berlaku.

“Kami memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan peraturan daerah yang telah dibentuk,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi tersebut dibahas sejumlah perda, antara lain terkait ketertiban umum, peredaran minuman keras (miras), aktivitas tambang galian, serta pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Penindakan dilakukan berdasarkan aturan perda dan dilaksanakan bersama OPD terkait,” ujarnya.

Baca juga: Satpol PP intens razia penyakit masyarakat di Lombok Tengah

Menurut Zaenal, setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam perda akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.

“Semua yang diatur dalam perda akan kami tertibkan jika ditemukan pelanggaran,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah langkah penegakan yang telah dilakukan antara lain penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan, razia peredaran miras, serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Penegakan peraturan kami lakukan secara yuridis,” ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Lombok Tengah optimalkan pencegahan peredaran rokok ilegal

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan selama ini masih sebatas pemberian teguran sesuai ketentuan, dan belum sampai pada pemberian sanksi pidana.

“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan,” katanya.

Zaenal juga mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh peraturan daerah yang telah ditetapkan, karena pelanggaran terhadap perda dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dalam peraturan daerah,” katanya.

Baca juga: Sebanyak 190 honorer Satpol PP Lombok Tengah lulus PPPK

Baca juga: Satpol PP tutup paksa ritel modern tak miliki izin di Lombok Tengah



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026