Lombok Tengah (ANTARA) - Petugas gabungan Satpol PP Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menutup paksa salah satu ritel modern yang ada di Kelurahan Sesaske, karena tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Penyegelan dilakukan karena ritel modern tersebut diduga tidak memiliki izin, ini juga dilakukan sebagai upaya merespon adanya aduan dari masyarakat," kata Kasatpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim di Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan penutupan paksa ritel modern yang baru saja selesai dibangun dan akan mulai beroperasi di Kelurahan Sasake ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat terhadap aktivitas pembangunan yang tidak memiliki izin.
Dengan adanya laporan tersebut, kemudian dilakukan penelusuran dan setelah dipastikan tidak ada izin maka dari Satpol PP bersama dinas terkait melakukan tindakan tegas.
“Kami dari Satpol PP bersama beberapa dinas melakukan penutupan paksa karena tidak punya izin dasar," katanya.
"Kami segel sebagai tanda ditutup sementara, nanti kalau sudah lengkap persyaratan administrasi atau izinnya maka dibuka,” katanya.
Baca juga: SatPol PP sita ribuan batang rokok ilegal di Lombok Tengah
Sebelumnya ada aduan dari masyarakat berdiri sebuah ritel modern yang tidak punya izin PBG, kemudian dari Satpol PP melakukan pengecekan ke dinas perizinan dan PUPR dan dipastikan bahwa tidak memiliki izin.
"Kami tidak ada tawar menawar langsung mengambil sikap dengan melakukan penutupan bersama dinas terkait," katanya.
Ia mengatakan ritel ini baru beberapa bulan dibangun dan saat ini masih tahap pendistribusian barang yang akan mereka jual. Sehingga dipastikan masih belum ada transaksi jual beli ditempat tersebut.
Di satu sisi, selain di Kelurahan Sasake, tidak menutup kemungkinan ada juga ritel modern yang menggunakan modus yang sama, sehingga pihaknya masih terus melakukan penelusuran.
“Kami harap adanya informasi masyarakat untuk melaporkan bila ada perusahaan lain yang berdiri tidak ada PBG agar mengadukan ke kami," katanya.
Pihaknya mengaku sudah memiliki tim yang intens melakukan pemeriksaan apakah sudah ada PBG atau tidak meski begitu pihaknya berharap peran masyarakat agar melapor jika ditemukan adanya indikasi hal yang menyalahi aturan.
“Pihak terkait juga mengakui belum punya PBG, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan tidak memberikan beroperasi sampai berbagai persyaratan tuntas,” katanya.
Baca juga: Satpol PP Lombok Tengah tertibkan PKL di Kota Praya
Baca juga: 37 ribu batang rokok ilegal disita Satpol PP Lombok Tengah