Lombok Tengah (ANTARA) - Satpol PP Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat serta aparat melakukan penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal yang dijual di sejumlah toko di daerah setempat dalam razia rokok ilegal 2024.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim di Lombok Tengah, Kamis, mengatakan razia rokok ilegal ini telah dilaksanakan sejak kemarin hingga hari ini dan petugas menyita puluhan ribu batang rokok Ilegal di beberapa titik di wilayah Lombok Tengah.
"Hari pertama disita sebanyak 10 ribu batang, begitu juga di hari kedua ini sama," katanya.
Baca juga: Satpol PP razia ratusan ribu rokok ilegal di Lombok Tengah
Menurut dua, rokok Ilegal saat ini semakin marak, dikarenakan harga yang terjangkau lebih murah dibandingkan dengan rokok legal atau yang memiliki izin.
Selain itu, rasa dari rokok ilegal tersebut juga tidak kalah jauh dibandingkan dengan rasa rokok yang legal.
"Kami tetap intens melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal ini," katanya.
Baca juga: Satpol PP Lombok Tengah libatkan UMKM gempur rokok ilegal
Sebelumnya, Satpol PP juga sudah sering melakukan sosialisasi terhadap rokok ilegal tersebut, namun warung-warung kecil dan grosiran masih banyak yang menjual rokok ilegal tersebut, karena cukup diminati masyarakat.
Adapun merek-merek rokok ilegal yang disita seperti Novem, Connect, HD, Martil dan lainnya.
"Rokok ilegal tersebut nantinya di bawa oleh Bea Cukai untuk dilakukan pemusnahan," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah ajak warga berantas peredaran rokok ilegal
Ia mengimbau kepada masyarakat atau para pelaku UMKM untuk tidak menjual rokok ilegal, karena dapat merugikan negara dan diri sendiri, ketika petugas melakukan penertiban.
"Kami imbau warga tidak menjual rokok ilegal," katanya.
Baca juga: Rokok ilegal di Lombok Tengah menjamur, Satpol PP: Pabriknya belum ditemukan
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah membentuk Satgas pemberantasan rokok ilegal